BREAKING NEWS

Bone Kembali Disorot, Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi Melalui Jalur Laut

Ket foto ilustrasi kegiatan penyelundup BBM Bersubsidi di kabupaten Bone PALLETTE 

REDAKSINEWS.CO.ID
| Bone, 7 September 2025 – Aktivitas penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Kegiatan ilegal ini diduga berlangsung melalui jalur laut di kawasan wisata Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.



Dari hasil penelusuran, Arif dan Darwis disebut sebagai aktor utama dalam praktik tersebut. Solar bersubsidi dikumpulkan dari sejumlah titik di Kabupaten Bone, kemudian dipindahkan ke Pallette sebelum akhirnya diangkut menggunakan kapal kayu dengan kapasitas 10 ton bahkan lebih.kemudian di Selundupan ke Kolaka Utara 



Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa salah satu pengendali bisnis ini, Ari, berdomisili di Siwa, Kabupaten Wajo, namun menjalankan aktivitasnya di Bone. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ari memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.



Dugaan Keterlibatan Aparat

Lebih lanjut, narasumber menduga kuat bahwa aktivitas penyelundupan ini tidak berjalan sendirian. Ada indikasi dukungan dari aparat penegak hukum tertentu, termasuk oknum Polairut dan unsur Angkatan Laut.



Tanpa rekomendasi atau pembiaran dari oknum aparat, mustahil kapal-kapal pengangkut solar bersubsidi ini bisa bebas keluar masuk perairan Bone, jelas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Suara Masyarakat Sejumlah warga sekitar Pallette juga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang hampir setiap hari terjadi.



Kami sering lihat kapal kayu bermuatan besar sandar di sini. Aktivitasnya selalu malam atau subuh, jelas bukan kegiatan biasa, ungkap salah satu narasumber warga setempat.



Kalau dibiarkan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas BBM subsidi tambahnya.



kasus penyelundupan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang bisa dijerat dengan pasal berlapis.



Selain melanggar UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, praktik ini juga masuk kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti melibatkan aparat negara. Aparat penegak hukum harus tegas, jika tidak publik bisa kehilangan kepercayaan tegasnya.



Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah Berdasarkan hitungan kasar, setiap kapal kayu berkapasitas 10 ton dapat mengangkut sekitar 10.000 liter solar bersubsidi. Jika harga subsidi solar sekitar Rp6.800/liter, sementara harga solar industri mencapai rata-rata Rp13.000/liter, maka terdapat selisih sekitar Rp6.200/liter.



Artinya, untuk satu kali pengangkutan saja, keuntungan kotor yang diraup pelaku bisa mencapai:



10.000 liter x Rp6.200 = Rp62.000.000 (Rp62 juta).




Jika aktivitas ini dilakukan 3–4 kali dalam seminggu, maka potensi kerugian negara dan keuntungan mafia bisa mencapai lebih dari

Rp250 juta per minggu atau sekitar Rp1 miliar per bulan.


Angka ini baru dari satu jalur pengiriman, belum termasuk dugaan jaringan lain di wilayah Bone dan sekitarnya.


Desakan ke Kapolres Bone

Menyikapi maraknya dugaan penyelundupan solar ini, masyarakat mendesak Kapolres Bone untuk segera mengambil tindakan. Penindakan cepat dianggap perlu agar mafia BBM tidak semakin leluasa meraup keuntungan besar dengan merugikan rakyat kecil.



Kapolres Bone harus berani membersihkan jajarannya. Jika ada aparat yang terbukti membekingi, mereka harus dihukum lebih berat. Negara tidak boleh kalah dari mafia BBM pungkasnya. (Tim Media)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image