Di Tumbuhi Semak Belukar Lokasi Galian C Pemenang Tender Rehab Jalan DiGayo Lues Diduga Sudah Tidak Beroperasi
REDAKSINEWS.CO.ID | Gayo Lues, Aceh — Aktivitas galian C yang menjadi pemenang tender proyek rehabilitasi jalan di wilayah Digayo, Kabupaten Gayo Lues, diduga sudah tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Kondisi galian C yang kini mulai ditumbuhi semak belukar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait kelancaran pelaksanaan proyek yang sangat dibutuhkan.
Amad (40), salah satu warga setempat, mengaku tidak melihat aktivitas galian C tersebut selama lebih dari tiga bulan. “Kami heran, karena proyek jalan itu sangat penting dan seharusnya dikerjakan sesuai jadwal,” ujarnya kepada awak media,selasa (9/9/2025).
Seorang warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barjas Gayo Lues dapat melakukan pengecekan terkait perizinan dan kelengkapan administrasi perusahaan pemenang tender tersebut. “Kami ingin proyek ini berjalan sesuai harapan dan tidak terkendala masalah administratif,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan galian C belum memberikan keterangan resmi mengenai penghentian operasional. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat dan kekhawatiran proyek rehabilitasi jalan akan mengalami keterlambatan.
Selain itu, terdapat kejanggalan terkait jarak antara lokasi galian C dengan Area Mining Permit (AMP) yang telah lama tidak beroperasi, yakni puluhan kilometer. Meskipun demikian, pemerintah daerah tampaknya tetap memberikan restu kepada perusahaan tersebut.
Proyek rehabilitasi jalan di wilayah Di Gayo Lues sangat vital untuk meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dan ULP segera melakukan langkah-langkah konkret agar meninjau kembali pemenang tender tersebut.
Kami mempertanyakan apakah PT. Sari Bumi Prima benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan ini sesuai standar, terutama terkait kemampuan alat berat seperti AMP dan Stone Crusher yang menjadi syarat utama,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya KH salah satu Rekanan yang dikalahkan oleh pokja menyorot keras terkait lokasi galian C pihak yang dimenangkan oleh Pokja Barjas Gayo Lues yang mengambil material dari Desa pasir putih kecamatan pining , Apakah itu logika Karena jarak tempuh kota Blangkejeren -Pining lebih kurang 58 KM,Sangat Tidak masuk akal ,ungkap KH.
Sejauh ini,KH selaku rekanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pokja Pemilihan guna memastikan proses tender berjalan transparan dan sesuai regulasi. KH berharap adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran agar tidak terjadi kerugian negara dan proyek berjalan sesuai harapan.(TIM)