BREAKING NEWS

Lidik Pro Soroti Kontradiksi Polisi Kasat Intel Bantah Kanit Lau Sebut Oknum Muslimin Polda Sulsel


REDAKSI NEWS Maros
– Polemik dugaan pelanggaran di usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee semakin memanas. Selain isu upah di bawah standar, pencemaran lingkungan, dan persoalan izin usaha, kini muncul kontradiksi internal di tubuh kepolisian terkait keberadaan dokumen perusahaan tersebut.


Kasat Intel Polres Maros, Ibda Asrul, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah menerima ataupun menyimpan dokumen apapun yang berkaitan dengan Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee.


Saya tegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan atau dititipkan ke Intelkam Polres Maros. Informasi bahwa dokumen sudah ada di kami tidak benar, kata Ibda Asrul saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Namun, keterangan berbeda disampaikan Anwar, Kanit Polsek Lau. Ia menyebut mendapat informasi dari seorang oknum polisi bernama Muslimin, yang diklaim bertugas di Polda Sulsel. Menurut informasi dari oknum tersebut, dokumen perusahaan sudah diserahkan ke Kasat Intel.


Lebih jauh, terungkap bahwa Muslimin pernah menelpon Ketua Lidik Pro Maros untuk meminta dokumen perusahaan jika memang ada. Namun, saat ditanya melalui WhatsApp mengenai penugasannya di Polda Sulsel, Muslimin tidak memberikan jawaban jelas soal posisinya.


Situasi yang simpang siur ini langsung disoroti Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros.

Kalau Kasat Intel bilang tidak ada dokumen, sementara Kanit Polsek Lau Anwar mengaku diberitahu oknum polisi Muslimin dari Polda bahwa sudah diserahkan, ditambah lagi oknum itu sendiri tidak jelas penugasannya, publik tentu makin bingung. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi,tegas Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH.


Dugaan Pelanggaran di Putri Bakery Sebelumnya, usaha Putri Bakery & Cake The Saund Urban Resto and Coffee dilaporkan atas dugaan:


Pembayaran upah di bawah UMK Maros 2025 sebesar Rp 3.657.527.

Pembuangan limbah dapur ke sawah warga yang berpotensi merusak lingkungan.

Tidak jelasnya izin usaha dan izin lingkungan.

Pembayaran pajak restoran minim, hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Kontrak kerja pekerja yang dipertanyakan keabsahan dan kejelasannya.


Dengan adanya perbedaan keterangan antara Kasat Intel Ibda Asrul, Kanit Polsek Lau Anwar, serta oknum polisi bernama Muslimin yang tidak jelas penugasannya, publik mendesak Polres Maros untuk segera memberi klarifikasi terbuka.


Kalau memang ada dokumen, tunjukkan ke publik. Kalau tidak ada, jangan ada pihak yang berani mengada-ada. Polisi harus transparan,” pungkas Ismar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image