PT Akar Mas Internasional Diduga Menambang Tanpa Rencana Kerja dan Biaya (RKB)
REDAKSINEWS.CO.ID | Kolaka, Sulawesi Tenggara || PT Akar Mas Internasional diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang sah. Hal ini berdasarkan informasi yang dilakukan PT Ribas Pre-Shipment Inspection (PSI) tentang aktivitas penambangan ilegal tersebut pada malam Hari yang Diduga dilakukan adik pemilik IUP yaitu inisial H,RDH
Menurut informasi yang diterima, PT Akar Mas Internasional telah melakukan penambangan bijih nikel tanpa mengantongi persetujuan RKB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dianggap sebagai pelanggaran
aktivitas diduga penambangan dan penjualan Ore nikel ilegal tersebut juga menyatakan bahwa PT Akar Mas Internasional telah melakukan pengiriman bijih nikel ke salah satu smelter nikel tanpa memiliki dokumen yang sah.
Kementerian ESDM Kejari Kolaka,Kejati Sultra dan pihak berwenang lainnya telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tegas terhadap PT Akar Mas Internasional jika dugaan ini benar.
Sementara itu, PT Akar Mas Internasional belum memberikan konfirmasi mengenai dugaan ini. Namun, pihak perusahaan telah menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan