Sidang Tipiring Kasus Arak-arakan di Jalan Umum, Empat Terdakwa Divonis Bersalah
REDAKSINEWS.CO.ID | Palopo - Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB pada Jumat (12/9/2025) menggelar sidang perkara tindak pidana ringan terkait aksi arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepolisian.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja tersebut dimulai pukul 09.30 WITA hingga 11.15 WITA, kemudian diskors dan dilanjutkan kembali dengan pembacaan putusan pada pukul 11.30 WITA.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yakni K (28), seorang pegawai swasta asal Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, bersama tiga rekannya, AN (22) mahasiswa asal Kota Palopo, AQ (20) mahasiswa asal Bajo Kabupaten Luwu, serta MR (20) mahasiswa asal Mahalona Kabupaten Luwu Timur.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 510 ayat (1) dan (2) KUHP karena mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin polisi atau pejabat berwenang.
Sidang turut dihadiri Brigpol Hasrat, Banit Tipiring Sat Samapta Polres Palopo yang hadir sebagai perwakilan kepolisian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kurungan selama 10 hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 1 bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain,” bunyi putusan hakim.
Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni 1 ban mobil bekas yang telah dibakar saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palopo, serta 4 botol minuman keras jenis anggur merah yang dikonsumsi sebelum aksi berlangsung.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh aparat penegak hukum.
Selain pidana percobaan, majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum, khususnya terkait penyelenggaraan kegiatan di jalan umum yang harus mendapat izin resmi dari pihak kepolisian.
Andi Bur melaporkan