BREAKING NEWS

Walaupun Sudah Disanggah 4 Rekanan Rehap Jalan DiGayo Lues ,Pihak ULP Barjas Tetap Lanjutkan Penunjukan Rekanan


REDAKSI NEWS
Banda Aceh |- Sorotan Tajam yang dilayangkan Oleh rekanan KH terhadap Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Gayo Lues terhadap proses pemilihan penyedia yang dianggap sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah akhirnya Proyek Tender Tersebut Berlanjut dipantau dari LPSE dengan agenda penunjukan Penyedia barang dan Jasa Rabu (10/9/2025).


Sebelumnya Setidaknya empat paket proyek yang menjadi perhatian, antara lain:


Rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT)


Rehabilitasi Jalan Telkom - Melati (DOKA) — Pagu Rp490 juta


Rehabilitasi Jalan Sp. MAN - Pesantren Salahuddin (DOKA) — Pagu Rp980 juta


Rehabilitasi Jalan Penampaan - Blangtemung (DOKA) — Pagu Rp1,8 miliar


Pemenang tender dari salah satu paket proyek ini adalah PT. Sari Bumi Prima dengan nilai penawaran Rp1.724.625.131,48. Namun kemenangan ini menuai kontroversi lantaran adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diajukan dalam sanggahan resmi oleh peserta tender lainnya.


Diduga Langgar Aturan LKPP, Syarat SILO Dipersoalkan


Dalam dokumen sanggahan yang diterima redaksi, Jumat (5/9/2025), rekanan mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam dokumen pemilihan yang dinilai bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di antaranya:


1. Penambahan Persyaratan SILO (Surat Izin Layak Operasi)


Pokja diduga menambahkan syarat wajib memiliki SILO untuk alat berat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher, Pneumatic Tyre Roller, dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan:


Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Persyaratan Teknis di Luar Peraturan Perundang-Undangan.


Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.


KH berharap jika semua prosedur dilaksanakan oleh ULP Gayo Lues dan berharap agar paket tersebut ditender ulang.


Sebab dalam sanggahan kami menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur perpers no.16 tahun 2018 beserta perubahan nya perpres no. 12 tahun 2021. 



Dugaan rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya

persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ,

PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.ungkap KH.(TIM)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image