Gedung Ammatoa Terbakar Saat Proyek Masih Berjalan, DPK LIPAN Bulukumba Pertanyakan Standar Keselamatan, Pengawasan Konstruksi, dan Tanggung Jawab Bupati Bulukumba
"Gedung Ammatoa Terbakar Saat Proyek Masih Berjalan, DPK LIPAN Bulukumba Pertanyakan Standar Keselamatan, Pengawasan Konstruksi, dan Tanggung Jawab Bupati Bulukumba.
REDAKSINEWS.CO.ID BULUKUMBA SULAWESI - SELATAN Kebakaran hebat melanda bangunan Proyek Gedung Ammatoa di kompleks perkantoran Bupati Bulukumba saat proses pembangunannya masih berlangsung. Api diduga berasal dari aktivitas kerja proyek dan dengan cepat menjalar ke area parkiran Kantor Bupati, menghanguskan sedikitnya Empat unit Mobil Dinas milik Pemerintah Daerah.
Peristiwa yang terjadi pada pekan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan kerja, pengawasan proyek konstruksi, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memastikan keamanan Proyek Publik yang dibiayai oleh Anggaran Daerah (APBD).
Awal Mula Kebakaran:
Menurut keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, api muncul dari area pekerjaan proyek di mana terdapat aktivitas pemotongan dan penyambungan material listrik serta penggunaan alat-alat konstruksi yang menimbulkan percikan api. Dugaan sementara, korsleting listrik atau kelalaian pekerja proyek menjadi pemicu utama kebakaran.
Dalam waktu singkat, Api merambat ke bagian lain bangunan karena material proyek berupa kayu, Tripleks, dan atap ringan yang mudah terbakar. Tiupan angin sore membuat api cepat menyebar ke area parkir Kantor Bupati, menyebabkan Empat kendaraan dinas ludes terbakar.
Sorotan terhadap Administrasi dan Teknis Proyek
Sebelum suatu pembangunan Gedung Pemerintah dilaksanakan, Regulasi Nasional menegaskan pentingnya kelengkapan Administrasi dan Keselamatan Teknis.
Berdasarkan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan
Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Keselamatan Konstruksi,
Setiap proyek wajib memiliki:
1. Dokumen Perencanaan Teknis (DED) lengkap dengan gambar kerja dan spesifikasi bahan.
2. AMDAL atau UKL-UPL, sebagai jaminan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), termasuk sistem proteksi kebakaran, evakuasi darurat, dan manajemen risiko kerja.
4. Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PUPR sebagai dasar hukum pembangunan.
Apabila tahapan tersebut tidak terpenuhi, maka proyek dinyatakan tidak siap secara administrasi dan keselamatan, serta berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan seperti yang kini terjadi pada proyek Gedung Ammatoa.
Minimnya Proteksi Keselamatan dan K3
Padahal, dalam fase pembangunan, setiap pelaksana proyek diwajibkan memiliki:
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap titik kerja,
- Jalur Evakuasi dan titik kumpul darurat,
- Instalasi listrik sementara berstandar SNI, dan
- Pengawas K3 bersertifikat yang memantau resiko kebakaran.
Minimnya penerapan hal-hal tersebut mengindikasikan lemahnya Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan pengawasan lapangan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 dan 7 Permen PUPR No. 21/2019.
Tanggung Jawab Bupati dan Dinas PUPTR
Kebakaran proyek Gedung Ammatoa turut menyoroti tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Bulukumba sebagai pemilik program pembangunan.
Menurut regulasi:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam memastikan bahwa setiap proyek APBD dilaksanakan sesuai prosedur teknis, transparan, dan aman bagi publik.
Sikap Tegas DPN LIPAN Indonesia
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPK LIPAN Bulukumba (Adil Makmur) dan Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba (RAHMAT) mendesak agar Dinas PUPTR Kabupaten Bulukumba segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“PUPTR harus menjelaskan bagaimana standar keselamatan Proyek itu dijalankan. Kalau benar api berasal dari area proyek, maka jelas ada kelalaian. Bupati juga tidak bisa lepas tangan, karena setiap proyek APBD berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah,” tegas Adil Makmur, Minggu (12/10/2025).
Ia juga menekankan bahwa pembangunan fisik tidak boleh hanya mengejar target Serapan Anggaran, tetapi harus mengutamakan keselamatan pekerja, keamanan lingkungan, dan akuntabilitas publik.
Langkah Investigasi dan Permintaan Audit
Tim DPK LIPAN Bulukumba saat ini tengah menyiapkan permintaan klarifikasi resmi kepada:
- Dinas PUPTR,
- Inspektorat Daerah, dan
- Rekanan pelaksana proyek Gedung Ammatoa.
Pemeriksaan akan difokuskan pada:
- Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
- Bukti Pengawasan Teknis Lapangan,
- Ketersediaan proteksi kebakaran sementara,
- Status legalitas PBG dan SLF, serta
- Pertanggungjawaban pejabat daerah sebagai pemilik proyek.
Penutup:
Kebakaran proyek Gedung Ammatoa menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, bahwa pembangunan tanpa pengawasan dan keselamatan adalah bencana yang dibuat manusia sendiri.
“Kami menyerukan agar Bupati Bulukumba segera memerintahkan Audit Teknis dan Administrasi proyek Gedung Ammatoa secara terbuka. Bila terbukti ada kelalaian, harus ada sanksi dan penegakan hukum,” tegas Adil Makmur.
Insiden ini sekaligus mengingatkan pentingnya penerapan Regulasi Keselamatan Konstruksi sejak tahap perencanaan, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap keselamatan publik dan pengelolaan uang rakyat," tutupnya
Editor Harry Goa