Kecam Keras Penggalian Batu Ilegal di Desa Ponggiha " Pertanyakan Kinerja Kapolres Kolaka Utara yang Diduga Tutup Mata
"Kecam Keras Penggalian Batu Ilegal di Desa Ponggiha — Pertanyakan Kinerja Kapolres Kolaka Utara yang Diduga Tutup Mata.
REDAKSINEWS.CO.ID KOLAKA UTARA Senin 13 Oktober 2025— Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menyoroti keras aktivitas penggalian batu diduga secara ilegal yang terjadi di Dusun II Kirambu, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial “AJS”. Aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penggalian batu tersebut dilakukan tanpa izin resmi, menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut, serta telah berlangsung dalam beberapa bulan yang lalu. Namun ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah kabupaten kolaka utara.
Kami menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Kolaka Utara. Lebih jauh, hal ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Kapolres Kolaka Utara yang terkesan tutup mata dan diam terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya sendiri.
Padahal, penggalian batu tanpa izin secara jelas melanggar ketentuan hukum, antara lain:
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP).
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan.
Kami memandang bahwa pembiaran aparat terhadap kejahatan lingkungan seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Aparat tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau kelompok, sementara rakyat dan alam menjadi korban eksploitasi.
Dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Mengecam keras aktivitas penggalian batu ilegal yang dilakukan oleh inisial “A”di Desa Ponggiha.
2. Menuntut Kapolres Kolaka Utara untuk segera bertindak tegas, menghentikan aktivitas tersebut, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.
3. Mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kolaka Utara.
4. Menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus dihentikan tanpa kompromi.
Kami mengingatkan bahwa diamnya aparat adalah bentuk keberpihakan terhadap pelanggaran hukum.
Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Kami tidak akan diam! Penjarakan REDAKSINEWS.CO.ID Menyajikan Berita Terkini, Daerah, Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Nasional, Tekhnologi, Wisata, Sejarah, Opini, Internasional.! Hentikan perusakan lingkungan! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu di Bumi Patowonua!
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan
Editor ; Harry Goa