Tiga Tahun di Janji Belum di Bayar, Warga Bakal Blokade Akses Jalan By Pass Pomlaa-Kolaka
REDAKSINEWS.CO.ID | Kolaka Sulawesi Tenggara || Muh. Zain, Ketua DPK LPPN RI Kabupaten Kolaka selaku kuasa mutlak pendampingan masyarakat, menagih janji Pemerintah Daerah Kolaka terkait pembebasan Lahan yang ada di kelurahan Dawi Dawi. kecamatan Pomalaa.
Tuntutan ganti rugi lahan tersebut mendasar pada lahan masyarakat yang telah dibangunkan infrastruktur Jalan By Pass Pomlaa-Kolaka. Hal ini telah di bahas bersama pemangku jabatan Setda Kolaka sejak tiga tahun silam.
"Kami lembaga LPPN RI bersama warga sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pemangku jabatan terkait pembebasan lahan, diakui bahwa Pemda Kolaka akan mengganti rugi. Asisten 1 Setda Kolaka sendiri yang bilang begitu," Ungkap Muh. Zain.
Ditemui media ini, Ketua LPPN RI Kolaka yang akrab di sapa Mas Gondrong ini, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mencegah masyarakat yang mendesak akan menutup akses jalan tersebut hingga di lakukan ganti rugi.
"Masyarakat mengantongi legalitas yang sah, maka dari itu kalau tidak secepatnya di bayarkan sesuai janji pemangku jabatan Setda Kolaka, maka jangan salahkan kami apabila masyarakat akan segera menutup akses jalan tersebut. Kalau memang tidak bisa ganti rugi maka terus terang saja jangan bohongi masyarakat," Terangnya.
Menurut Mas Gondrong, pembangunan akses jalan By Pass Pomalaa-Kolaka pada beberapa tahun yang lalu mendapat protes dari banyaknya masyarakat, hingganya Pemda Kolaka telah melakukan ganti rugi terhadap beberapa masyarakat, namun masyarakat lainnya merasa di bohongi dan di berikan janji palsu.
"Lahan masyarakat lainnya yang terkena dampak pembangunan akses jalan tersebut telah di ganti rugi, namun sejumlah masyarakat lainya hanya mendapatkan janji, maka kami menyebutnya janji palsu karena telah berselang 3 tahun. Dalam waktu dekat ini akses jalan akan di tutup masyarakat dan pastinya akan berdampak terhambatnya akses lalulintas, kami berharap Pemerintah segera mengganti rugi secepatnya," Ungkap Mas Gondrong.