HEBOH! Dugaan Pemalsuan Sertifikat,Penyerobotan di Kolaka, Libatkan Tiga Nama Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara
"HEBOH! Dugaan Pemalsuan Sertifikat,Penyerobotan di Kolaka, Libatkan Tiga Nama Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara
REDAKSINEWS.CO.ID KOLAKA Sulawesi Tenggara 16 November 2025 || Warga Kolaka Sultra, digegerkan dengan laporan dugaan tindak pidana serius terkait Pemalsuan Sertifikat dan/atau Penyerobotan yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga, Muliyati (51), pada Jumat, 15 November 2025, dan telah menyertakan sejumlah barang bukti.
Muliyati, yang beralamat di Jl. Poros Kolaka Pomala, Kel. Wundulako, melaporkan tiga orang terduga pelaku : Manager PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP) Pomalaa , Dr Saefuddin Muslimin,S AB,.MM,Arya, dan Theresia Alexa Charinta Guru.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Staf Piket Siaga, Bripda Pangeran Farrel Nur Rachman, S.H., dan teregistrasi di kantor kepolisian Polda Sultra setempat. Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ancaman Pidana Serius
Pelaporan ini merujuk pada dua pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 263 KUHPidana: Tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai enam tahun penjara. Pasal ini menyangkut perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau kerugian.
Pasal 167 KUHPidana: Tentang Penyerobotan/Memaksa Masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, yang ancaman pidananya dapat mencapai sembilan bulan penjara. Dalam konteks sengketa tanah/properti, pasal ini sering kali menjadi landasan hukum.
Muliyati berharap laporan pengaduannya ini segera ditindaklanjuti. "Semua bukti-bukti telah kami lampirkan dalam laporan pengaduan," ujar staf yang menerima laporan, mengonfirmasi keseriusan kasus ini.
Saat ini, pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara diharapkan segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan, mengingat dugaan tindak pidana ini melibatkan unsur pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. (Tim)
Editor ; Harry Goa

