BREAKING NEWS

SENGKARUT BERKAS LAKA LANTAS MAUT DI BANGKEP. Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

"SENGKARUT BERKAS LAKA LANTAS MAUT DI BANGKEP. Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21


REDAKSINEWS.CO.ID Bangkep-BTN-17/11/2025 -​ Diduga Dalangi Kelambatan Penanganan, Kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep Dinilai Merusak Kredibilitas Institusi Polri


​Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing (LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam mandek dan menguap. 


Kasat Lantas Polres Bangkep kini menjadi sorotan utama dan dituding bertanggung jawab atas kelambatan penanganan, menyusul kontradiksi keterangan yang mencolok dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).


​Kontroversi ini mencuat setelah awak media berupaya mengkonfirmasi status berkas perkara tersebut yang melibatkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.

​Pernyataan Kontradiktif yang Menjerat Kasat Lantas


​Awalnya, konfirmasi kepada Humas Polres Bangkep mengarahkan pertanyaan status berkas kepada Kasat Lantas. Pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat,Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas:


​[12/11 06.50] Kasat Lantas Polres Bangkep: "Waalaikumsalam, sdh pak diserahkan k jaksa.tks."

(Artinya: Berkas sudah diserahkan ke Jaksa, proses sudah P-21 atau tahap I/II)


​Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.

​Namun, klaim tersebut mendadak runtuh. Setelah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melalui Kasi Intel, fakta yang terungkap justru membantah keras keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangkep.


​Keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM diterima atau masih berada di Polres Bangkep.)

​Bantahan keras dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas. 


Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas di media sosial/pesan singkat terbukti sebagai informasi yang tidak faktual, bahkan diduga sebagai upaya kebohongan publik.


​Dalang Kelambatan dan Dugaan Upaya Pengkaburan Kasus

​Adanya diskrepansi keterangan yang fatal ini secara langsung menempatkan Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelambatan penanganan kasus.


​Polres Bangkep melalui Kasat Lantas kini secara tajam dituding sebagai dalang dari kelambatan penanganan kasus ini, didasari dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja mau dikaburkan jika tidak dikejar.


​Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan para korban, terutama mengingat hasil penyelidikan (LP) mencatat adanya korban dengan luka berat seperti patah tulang tangan kanan dan kiri (Pengendara Yamaha Vega, ERNIMUS). 


 *Penundaan proses hukum ini juga membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan.* 


​Kinerja yang ditampilkan Kasat Lantas ini tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Bangkep.


 *Polri di ​Tuntut untuk Transparansi terhadap Kinerja,* 


​PUblik  mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas.terhadap kinerja Kasat Lantas harus segera memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas LP/A/13/VI/2025, bukan sekedar janji atau klaim yang dibantah oleh instansi lain.


​Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.

​Dan Meminta Kapolres Bangkep memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut.


Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.


​jein

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image