8 Lansia Guntung Siap Tuntut PT Pupuk Kaltim, Kemenangan Hukum Jadi Titik Balik
Redaksinews.co.id, Bontang - Delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, mendapatkan kemenangan hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Bontang menolak laporan PT Pupuk Kaltim dan menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran nama baik. Putusan ini menjadi titik balik yang membuat para warga siap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak perusahaan.Jumat, ( 09/01/2026 )
Prinsip Ultimatum Re medium Jadi Landasan Putusan
Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir yang hanya dapat digunakan jika mekanisme hukum lain tidak memadai. Oleh karena itu, tidak semua konflik dapat langsung dipidanakan. Menurut hakim, laporan PT Pupuk Kaltim yang sebelumnya menjadikan para warga sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana.
Laporan Balik Berbasis Hukum, Bukan Emosi
Kuasa hukum dari Borneo Firm, Gunawan, SH, menyatakan bahwa rencana laporan balik merupakan langkah hukum yang sah untuk memulihkan martabat kliennya yang dinilai telah tercoreng. "Putusan pengadilan ini memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi kami untuk melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Klien kami dirugikan secara serius, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis," ujar Gunawan.
Seluruh Korban Lansia Alami Trauma Mendalam
Semua delapan warga adalah lanjut usia. Mereka mengaku masih mengalami trauma akibat tekanan mental dan stigma sosial sejak kasus ini muncul, bahkan sebagian besar belum dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Proses Terukur dengan Dukungan Psikologis
Gunawan menambahkan bahwa pelaporan balik akan dilakukan secara terencana dan sepenuhnya berdasarkan putusan pengadilan. Selain menangani aspek hukum, tim pendamping juga akan menyediakan layanan pendampingan psikologis profesional untuk membantu para warga memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri.
Kasus Ini Jadi Preseden Penting
Kasus ini tidak hanya menjadi sengketa hukum antara individu dan perusahaan, tetapi juga dianggap sebagai preseden penting untuk perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari potensi kriminalisasi melalui laporan hukum yang tidak berdasar. Dengan mengambil langkah lapor balik ini, para warga berharap keadilan tidak hanya terwujud melalui putusan pengadilan, tetapi juga benar-benar dapat memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Reporter : Arya Rusdi
Kaperwil : Kaltim

