Janji Manis Berujung Tenda: Penambang Lokal Duduki Area HPAL PT IPIP dan PT KNI
REDAKSINEWS.CO.ID | Pomalaa Sulawesi Tenggara || Kesabaran para penambang lokal di Pomalaa akhirnya mencapai titik nadir. Merasa hanya diberi janji tanpa realisasi, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah Tamalaki bersama para pengusaha tambang lokal nekat menduduki area High-Pressure Acid Leaching (HPAL) milik PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI), Sabtu (14/02/2026).
Tak main-main, massa mulai mendirikan tenda dan menginap di lokasi proyek strategis tersebut. Aksi ini merupakan buntut dari kemarahan para penambang atas penggusuran sepihak kargo nikel mereka yang ditimbun tanpa konfirmasi maupun ganti rugi yang jelas.
Deadlock Komitmen dan Penggusuran Sepihak
Konflik ini memanas setelah kesepakatan yang dibuat pada 27 Desember 2025 dan pertemuan susulan Januari lalu dengan pihak Rimau Group seolah jalan di tempat. Perwakilan penambang, Mahjur Doro (Korlap), menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menggusur hasil keringat penambang lokal tanpa penyelesaian administrasi adalah bentuk penindasan ekonomi.
"Kami tidak akan bergeser satu jengkal pun. Tenda-tenda ini adalah bukti bahwa harga diri penambang lokal sedang dipertaruhkan. Kami hanya meminta hak atas hasil tambang kami yang telah digusur dan ditimbun secara sepihak," tegas salah satu orator aksi.
Tuntutan Tegas: Bayar atau Bertahan
Dalam surat tuntutan resmi yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh penambang termasuk Dr. H. Sutomo dan H. Lukman Pawelloi, massa menegaskan tiga poin utama:
1.Realisasi Pembayaran Segera: PT IPIP, PT KNI, dan Rimau Group wajib membayar hasil penambangan yang telah digusur sesuai nilai verifikasi.
2.Transparansi Korporasi: Mengecam tindakan manajemen yang melakukan penimbunan kargo tanpa koordinasi dengan pemilik SPK.
3.Pendudukan Permanen: Aksi demonstrasi dan pendudukan area HPAL tidak akan dibubarkan sampai dana masuk ke rekening para penambang yang terdampak.
Dampak Operasional
Aksi pendudukan ini berpotensi melumpuhkan aktivitas di area HPAL, yang merupakan jantung operasional pengolahan nikel di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IPIP maupun PT KNI belum memberikan pernyataan resmi terkait pendudukan lahan dan tuntutan ganti rugi tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan pimpinan PT IPIP dan PT KNI. Apakah mereka akan memilih jalur penyelesaian damai dengan membayar hak penambang, atau membiarkan eskalasi massa semakin tak terkendali di jantung industri mereka?
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

