Sengkarut Copot Komite Sepihak SDN 4 Kedokan Agung, Oknum Kepsek Terancam Sanksi Copot Jabatan Hingga Jerat Pidana
0 menit baca
Sengkarut Copot Komite Sepihak SDN 4 Kedokan Agung, Oknum Kepsek Terancam Sanksi Copot Jabatan Hingga Jerat Pidana
INDRAMAYU, RedaksiNews. Co.id
Tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang mengganti pengurus komite masa jabatan 2023-2026 dan mengangkat Hj. Kusaerih sebagai ketua pengurus Komite Sekolah masa jabatan 2024-2026 yang dilakukan secara sepihak kini menjadi sorotan tajam. Langkah yang dinilai tanpa dasar hukum kuat tersebut tidak hanya menabrak aturan kementerian, tetapi juga berpotensi menyeret oknum kepala sekolah ke ranah hukum, baik administrasi maupun pidana.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak memiliki hak prerogatif untuk membongkar pasang kepengurusan komite secara sepihak. Proses pemilihan pengurus komite wajib dilakukan secara akuntabel dan demokratis melalui forum rapat orang tua atau wali murid, bukan atas selera pribadi kepala sekolah.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsap (WA) Sarikin ketua komite SDN 4 Kedokan Agung masa jabatan 2023-2026 menegaskan. "Benar saya sudah melaporkan masalah ini kedinas pendidikan kabupaten Indramayu, Alhamdulillah direspon dengan baik, semua sudah saya serahkan bukti buktinya dan sudah saya sampaikan kronologinya, termasuk ada pencatutan nama Winda tetapi justru yang bersangkutan merasa kaget namanya dicantumkan menjadi sekertaris dari ketua komite Hj. Kusaerih". Ujarnya.(16/06/2026)
Pakar Hukum Administrasi Negara mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) baru yang diterbitkan oleh Kepsek tanpa melalui prosedur resmi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Bisa Berujung Sanksi Disiplin dan Copot Jabatan
Secara struktural, tindakan mengangkangi aturan ini dapat dilaporkan langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat maupun Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
Jika terbukti melanggar prosedur dan menyalahgunakan wewenang selaku pejabat publik, oknum Kepala Sekolah tersebut terancam sanksi disiplin berat sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Celah Pidana: Dari Pemalsuan Dokumen hingga Tipikor
Meski awalnya merupakan sengketa administrasi, tindakan ganti pengurus komite "pintu belakang" ini bisa menggelinding ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum murni.
Setidaknya ada beberapa celah pidana yang dapat menjerat oknum Kepsek jika nekat memaksakan pergantian tanpa dasar:
Pemalsuan Dokumen: Jika dalam proses penerbitan SK baru ditemukan adanya manipulasi data, pemalsuan tanda tangan, atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rapat fiktif, Kepsek dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Indikasi Korupsi (Tipikor): Jika pergantian komite secara mendadak dan sepihak ini diduga kuat sebagai modus untuk mempermudah penyelewengan, "pemotongan", atau pengelolaan dana bantuan sekolah (seperti dana BOS maupun sumbangan) tanpa pengawasan kritis dari komite sah, maka kasus ini dapat digiring ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu telah menerima laporan resmi ketua Pengurus komite SDN 4 Kedokan Agung dan berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan harapan kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari dan agar seluruh Kepala Sekolah tetap patuh pada regulasi yang ada dan menjaga sinergitas yang sehat dengan Komite Sekolah demi transparansi pengelolaan pendidikan. (Tim/Red)
