BREAKING NEWS

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi 10 Ton/Hari di Pinrang, Kapolres Tim Kremsus Polda Sulsel Diminta Tindak Sabri dan Rizal


REDAKSINEWS.CO.ID
PINRANG –17/7/2026  Polres Pinrang diminta segera menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kedua terduga berinisial SB alias Sabri dan RS alias Rizal  diduga menjadi dalang penampungan ilegal solar subsidi yang beroperasi di tengah permukiman warga Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabri diketahui sebagai pemain baru dalam modus operandi ini namun mampu menampung solar subsidi dalam volume besar, mencapai 10 ton per hari. BBM tersebut diduga diperoleh dari berbagai SPBU di wilayah Pinrang sebelum dikumpulkan di lokasi penampungan miliknya.



Selanjutnya, solar yang telah terkumpul diduga dijual kembali ke sektor industri melalui perusahaan bodong bernama PT Harmony Sulusi Energi. Perusahaan ini diketahui milik AS alias Asrul yang berdomisili di Palopo. Pengiriman BBM ilegal tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri yang tidak memiliki izin resmi.



Tim media yang menelusuri kebenaran informasi tersebut mendatangi kediaman Sabri di Kelurahan Manarang. Di lokasi, tim media Redaksinews.co.id menemukan sejumlah tandon berkapasitas 1.000 liter yang berjejer kodisi berisi solar dan diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi secara ilegal. Namun, saat tim berusaha menemui Sabri untuk dimintai konfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya menghubungi Sabri melalui pesan elektronik juga tidak mendapat respons; ia memilih bungkam dan tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan.



Perbuatan Sabri dan jaringan pendukungnya diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Specifically, Pasal 40 ayat (2) UU Migas melarang setiap orang melakukan kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin, sementara Pasal 55 mengatur larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan selain yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.



Mengingat besarnya volume penyalahgunaan dan dampaknya terhadap kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat, Kapolres Pinrang serta Kapolda Sulsel mendesak untuk segera turun tangan melakukan penangkapan terhadap Sabri selaku pelaku utama maupun jaringan pendukungnya.



Kasus ini menjadi sorotan mengingat upaya pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi terus digalakkan, namun praktik penyimpangan seperti ini masih ditemukan beroperasi di tengah pemukiman penduduk.

(Redaksi News)

Berita ini Bersambung ke jilid ||  

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image