BREAKING NEWS

2 Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD, Ali Sopyan Pimpinan Umum Media : Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

2 Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD, Ali Sopyan Pimpinan Umum Media :  Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK


PRABUMULIH,RedaksiNews.co.id
13 Agustus 2026 – Praktek ugal-ugalan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih memantik reaksi keras dari kalangan pers nasional. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News, mengaku sangat geram setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan bernomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 .

Laporan tersebut secara telak menyatakan Pemkot Prabumulih telah membocorkan anggaran daerah senilai Rp3.586.571.000,00 (Rp3,58 Miliar) untuk membiayai proyek hibah yang tidak tepat sasaran dan membebani APBD . 

Penyaluran belanja hibah barang berupa rentetan proyek fisik ini dieksekusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih . Tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum karena terbukti secara nyata menabrak aturan induk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta aturan daerah Perwako Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021 .

Menanggapi skandal anggaran ini, Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, memberikan statement tegas"Ini adalah bentuk pengangkangan regulasi yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah milik rakyat Kota Prabumulih dihambur-hamburkan secara berulang untuk urusan yang secara konstitusi merupakan porsi APBN Pemerintah Pusat? Fungsi pengawasan internal inspektorat dan komitmen kepatuhan kepala dinas di mana saja selama dua tahun ini? Kami dari media Rajawali News mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sanksi administratif saja, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas pemborosan uang rakyat ini," ujar Ali Sopyan dengan nada geram.

Dugaan Modus Pecah Paket demi Hindari Tender Terbuka Berdasarkan regulasi ketat tata kelola keuangan negara, belanja hibah kepada instansi vertikal pusat di daerah hanya diperbolehkan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun anggaran guna menghindari tumpang tindih (double funding) dengan dana APBN pusat.

Namun, Pemkot Prabumulih justru meloloskan anggaran tersebut secara persisten selama dua tahun berturut-turut dengan pembagian paket yang mencurigakan :
1. Tahun Anggaran 2024: Pemkot nekat mengucurkan hibah barang ke Polres sebanyak 7 kali kegiatan melalui 4 SKPD berbeda dengan total nilai fantastis mencapai Rp7.971.657.000,00 [image_iM0A-L.png].
   2. Tahun Anggaran 2025: Pelanggaran berat ini sengaja diulang kembali oleh Dinas PUPR dengan memecah dana menjadi 7 paket proyek fisik terpisah (mulai dari rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) dengan total realisasi sebesar Rp3,58 Miliar. 

Dari pemetaan rincian proyek, muncul dugaan kuat adanya praktik splitting atau pemecahan paket sengaja dilakukan guna menghindari mekanisme tender terbuka . Indikasi ini terlihat jelas pada proyek rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing dipatok dengan nilai anggaran persis Rp180.000.000,00 .

Terkait indikasi ini, Ali Sopyan menambahkan statement-nya: "Modus mematok angka proyek di bawah Rp200 juta ini sudah sangat klasik. Ini diduga kuat sengaja disetel agar pengadaan langsung (PL) bisa berjalan instan demi menghindari lelang transparan. Proyek lanjutan yang dipaksakan tiap tahun juga mengindikasikan adanya komitmen terselubung jangka panjang yang ilegal dalam hukum hibah daerah." 
Temuan Skandal Hibah Tanpa Kontrak Hukum pada Kejari dan BPS
Pembedahan LHP BPK juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Pemkot Prabumulih ternyata turut membagikan hibah serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih  Ironisnya, seluruh penyaluran hibah kepada institusi penegak hukum dan lembaga negara tersebut dipastikan belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Ketiadaan kontrak hukum ini dinilai BPK menciptakan celah liar yang meningkatkan risiko penyelewengan, penyalahgunaan, dan tumpang tindih anggaran secara fatal . 
Dua Kepala Dinas Disanksi, Wali Kota Pasrah
BPK menegaskan akar dari kekacauan anggaran ini bersumber langsung dari kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih . 

Keduanya dinilai tidak mempedomani hukum yang berlaku dan asal meloloskan anggaran belanja daerah 
Atas temuan fatal ini, BPK menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif mengikat kepada Wali Kota Prabumulih untuk wajib memberikan sanksi pembinaan dan teguran keras kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol . 

Seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diinstruksikan untuk menghentikan praktek bagi-bagi hibah tanpa kelengkapan administrasi hukum , 
Menghadapi serangan temuan bukti yang telak dari auditor negara serta sorotan tajam pers, Wali Kota Prabumulih akhirnya pasrah dan menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK serta berjanji akan segera mengeksekusi rekomendasi sanksi tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah . 

Sebagai penutup, Ali Sopyan menegaskan komitmen institusinya: "Kami di Rajawali News memastikan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini. Jika dalam waktu yang ditentukan Pemkot Prabumulih tidak melakukan perbaikan administrasi dan penertiban sanksi, kami akan mendorong aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk turun memeriksa adanya indikasi kerugian negara yang disengaja," pungkas pimpinan redaksi kawakan tersebut. (Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image