BREAKING NEWS

Berhasil Ungkap Penipuan Modus Investasi, Polres Wajo Amankan Dua Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti


REDAKSINEWS.CO.ID
WAJO
- Polres Wajo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21).

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Polres Wajo menerima laporan polisi pada 1 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya sekitar 40 orang yang diduga menjadi korban.

"Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan," kata Douglas dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).

Douglas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Salah satu tersangka awalnya membuka layanan dana pinjam atau dapin dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang dengan nominal mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Dalam perkembangannya, tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.

"Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan tertentu. Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko," jelasnya.

Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya.

Polisi menduga tersangka menggunakan sebagian dana dari investor atau pemodal baru untuk menutupi modal dan keuntungan investor sebelumnya.

"Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor," ujar Douglas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban.

"Total kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp 4 miliar. Namun proses penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah," kata Douglas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga menggunakan sebagian uang korban untuk kebutuhan pribadi, antara lain menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11 serta satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo.

"Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Keduanya disangkakan Pasal 492 subs Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana keterangan dalam rilis Polres Wajo.

Kapolres Wajo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar maupun keuntungan dalam waktu singkat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kemudahan tertentu. Pastikan dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain," tegas Douglas.

Dia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image