HARGA TBS ANJLOK, PETANI SAWIT KUKAR DESAK KEMENTAN PERIKSA PKS DI SAMBOJA DAN KOTA BANGUN
RedaksiNews.co.id, Kutai Kartanegara — Keluhan petani kelapa sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.040 per kilogram disebut turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram.
Penurunan tersebut dinilai semakin menekan petani, terutama karena biaya produksi, pemeliharaan kebun, pupuk, panen, dan transportasi terus menjadi beban yang harus ditanggung pekebun.
Petani mempertanyakan alasan penurunan harga yang disebut-sebut berkaitan dengan kondisi kekeringan dan persoalan air. Mereka meminta alasan tersebut dibuka secara transparan dan dibuktikan dengan data, bukan sekadar menjadi dasar untuk menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani.
Sorotan petani kini diarahkan kepada PT AJP di wilayah Samboja dan PT PKS di Kota Bangun. Petani meminta pemerintah tidak hanya menerima alasan perusahaan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan harga, kualitas TBS, rendemen, biaya pengolahan, serta harga CPO dan kernel yang menjadi komponen dalam perhitungan harga TBS.
PETANI MINTA KEMENTERIAN PERTANIAN TURUN TANGAN
Persoalan ini menjadi semakin serius karena pemerintah pusat sendiri sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap anjloknya harga TBS. Kementerian Pertanian pada Juni 2026 menyatakan akan memeriksa sekitar 270–300 perusahaan sawit yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah.
Bahkan Satgas Pangan Polri disebut mulai menyelidiki dugaan kartel atau persekongkolan harga TBS setelah terdapat laporan penurunan harga yang dinilai tidak sejalan dengan pergerakan harga CPO dan nilai tukar.
Kondisi tersebut membuat petani sawit di Kutai Kartanegara meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap harga TBS di tingkat pabrik.
“Kami bukan meminta harga yang tidak wajar. Kami hanya meminta harga TBS ditetapkan secara transparan dan sesuai aturan. Kalau memang ada dasar yang menyebabkan harga turun, buka datanya kepada petani,” menjadi tuntutan yang disuarakan petani.
ADA ATURAN YANG MENGATUR PEMBELIAN TBS
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra saat ini berstatus berlaku. Dalam aturan tersebut, harga pembelian TBS pekebun mitra ditetapkan berdasarkan perhitungan yang melibatkan Indeks K, rendemen CPO dan PK, serta harga penjualan CPO dan PK.
Permentan tersebut juga mengatur bahwa tim penetapan harga melibatkan unsur pemerintah daerah, PKS/asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta kelembagaan atau asosiasi pekebun.
Karena itu, petani meminta dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah harga pembelian TBS di lapangan telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
Jika benar terdapat perbedaan antara harga yang seharusnya berdasarkan ketentuan dengan harga yang diterima petani, pemerintah diminta segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
JANGAN BIARKAN PETANI MENANGGUNG BEBAN SENDIRIAN
Petani sawit merupakan salah satu kelompok yang sangat bergantung pada harga TBS. Ketika harga turun ratusan rupiah per kilogram, dampaknya langsung terasa terhadap pendapatan petani.
Apabila seorang petani menghasilkan beberapa ton TBS dalam sekali panen, selisih Rp240 per kilogram saja sudah dapat menjadi beban yang cukup besar. Karena itu, penurunan harga tidak boleh hanya dijelaskan secara sepihak tanpa transparansi mengenai dasar perhitungannya.
Pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi perkebunan, juga didesak untuk turun ke lapangan dan mendengar langsung keluhan petani.
DESAKAN PETANI
Petani sawit Kutai Kartanegara meminta:
1. Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme harga TBS di wilayah Kukar.
2. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah daerah melakukan verifikasi harga TBS di lapangan.
3. PT AJP Samboja dan PKS di Kota Bangun diminta menjelaskan secara terbuka dasar penurunan harga TBS.
4. Pemerintah memeriksa data harga CPO, kernel, rendemen, dan komponen Indeks K yang digunakan dalam penetapan harga.
5. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Petani meminta adanya mekanisme pengaduan yang jelas agar pekebun tidak berada dalam posisi yang lemah ketika terjadi perselisihan harga.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Petani tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta kepastian hukum, transparansi harga, dan perlindungan agar hasil kebun mereka tidak dihargai secara sepihak.
Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan pentingnya tata niaga sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi pekebun.
Jika laporan petani mengenai harga Rp2.800 per kilogram tersebut benar, maka pemeriksaan terbuka menjadi penting untuk memastikan apakah harga itu sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. (Redaksi)

