BREAKING NEWS

Bau Amburadul Proyek Drainase Rp188 Juta Cilograng: Material Rusak, Pengawasan Perkim Banten Disorot

Bau Amburadul Proyek Drainase Rp188 Juta Cilograng: Material Rusak, Pengawasan Perkim Banten Disorot


LEBAK, tribuntujuwali. Com
 04 Oktober 2026.— Pekerjaan pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 004, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah U-Ditch dalam kondisi pecah atau mengalami keretakan, sebagaimana terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas material serta metode pemasangan yang diterapkan dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten dengan paket Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan).

Proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 600/SPK.0676.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 20 Agustus 2026, dengan pelaksana CV Intan Jaya Kontraktor. Nilai kontrak tercantum sebesar Rp188.810.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan terdapat bagian U-Ditch yang mengalami kerusakan/pecah. Kondisi ini menjadi perhatian karena komponen tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi drainase yang diharapkan dapat berfungsi dalam jangka panjang.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah U-Ditch yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak, serta apakah proses pengangkutan, penurunan, pemasangan dan kondisi dasar saluran telah dilakukan sesuai metode kerja yang dipersyaratkan.

“Kalau material yang baru dipasang sudah mengalami kerusakan, tentu perlu diperiksa penyebabnya. Jangan hanya dibongkar kemudian dipasang kembali, tetapi harus dipastikan apakah materialnya sesuai spesifikasi dan pemasangannya sudah benar,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga juga berharap Dinas Perkim Provinsi Banten tidak hanya mengandalkan laporan dari pelaksana pekerjaan. Pengawas dan pejabat terkait dinilai perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik, termasuk terhadap kualitas U-Ditch, kondisi dasar pemasangan, sambungan, elevasi, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Hal tersebut penting dilakukan agar penggunaan anggaran daerah sebesar Rp188,81 juta benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksana Sebut U-Ditch yang Pecah Dibongkar
Sementara itu, Yani, yang mengaku sebagai pihak pemborong di lokasi pekerjaan, memberikan penjelasan melalui WhatsApp terkait U-Ditch yang mengalami kerusakan.

“Saya di pekerjaan tersebut selaku pihak pemborong. Terkait U-Ditch yang pecah saya bongkar. Kemarin yang pasang suruh saya bongkar, katanya nunggu stok biar dibawakan sama mobil ke titiknya,” ujar Yani melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa U-Ditch yang mengalami kerusakan telah dibongkar. Namun, penyebab kerusakan dan apakah material penggantinya memenuhi spesifikasi teknis masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang/pengawas pekerjaan.

Masyarakat berharap proses penggantian tidak sekadar menyelesaikan persoalan secara visual, tetapi juga memastikan material yang dipasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Kami berharap Perkim Provinsi Banten turun langsung, jangan hanya menerima laporan dari pelaksana. Kalau memang ada material yang rusak, periksa penyebabnya dan pastikan penggantinya sesuai spesifikasi,” harap warga.

Dengan adanya kondisi tersebut, Dinas Perkim Provinsi Banten diharapkan melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka, sehingga tidak muncul persoalan kualitas di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten mengenai hasil pemeriksaan terhadap U-Ditch yang mengalami kerusakan maupun kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak. Konfirmasi dari pihak dinas tetap diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
(Tri) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image