Sidang Tanpa Kawal Tahanan, PT Kaltim Gandeng Kejati dan Ditjenpas Kaltim
RedaksiNews.co.id, SAMARINDA. – Sinergi aparat penegak hukum di Kalimantan Timur semakin solid. Pengadilan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Selasa (28/10/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Serbaguna Pengadilan Tinggi Kaltim, Samarinda. Kerja sama ini menjadi langkah progresif untuk mewujudkan sistem peradilan yang cepat, transparan, dan berbiaya ringan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim menyebut PKS ini sebagai fondasi penting untuk mengintegrasikan proses peradilan pidana jarak jauh. Dengan sidang elektronik, koordinasi antara hakim, jaksa, dan petugas lapas diharapkan lebih efisien tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh secara teknis di lapangan. Seluruh sarana prasarana sidang elektronik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kaltim akan dipastikan berfungsi prima.
"Dengan sidang elektronik, proses akan jauh lebih mudah, lancar, dan meminimalisir risiko. Terutama risiko dalam pengawalan dan keamanan warga binaan selama proses peradilan," ujar Kakanwil Ditjenpas Kaltim dalam sambutannya.
Menurutnya, tanpa harus mengawal tahanan ke pengadilan, potensi gangguan keamanan, keterlambatan, hingga pembengkakan biaya operasional bisa ditekan.
"Kami akan dukung penuh, terutama penyiapan sarana dan prasarana, agar tidak ada kendala teknis yang berarti," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas harmonisasi yang telah terjalin selama ini.
"Terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang sangat baik. Melalui kolaborasi erat ini, tugas kita bersama dalam penegakan hukum dapat berjalan maksimal," pungkasnya.
Melalui PKS ini, ketiga instansi berharap pelayanan publik di bidang hukum di Bumi Etam semakin modern, akuntabel, dan berintegritas. (Redaksi)

