Oknum PNS di Bantaeng Disorot, Gunakan Seragam Dinas Saat Berbelanja di Jam Kerja
Tindakan tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara. Penggunaan atribut negara di luar kepentingan kedinasan dianggap mencederai marwah dan citra PNS yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.
Kalau memang masih jam kerja dan masih pakai seragam dinas, seharusnya berada di kantor menjalankan tugas pelayanan, bukan berbelanja bebas di jalan,ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai aturan kepegawaian, PNS diwajibkan menggunakan seragam hanya untuk kepentingan kedinasan dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap disiplin pegawai dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya instansi terkait dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera melakukan penelusuran dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sorotan ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dan disiplin aparatur negara adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Laporan: Hamrah

