BREAKING NEWS

Hakim Akan Putuskan Nasib MKS Malam Ini

"Hakim Akan Putuskan Nasib MKS Malam Ini

REDAKSINEWS.CO.ID__Wajo, Sulsel - Pengadilan Negeri Sengkang akan mengumumkan putusan praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo malam ini, Rabu (14/1/2026), pukul 20.00 WITA. Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama tiga hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak memiliki paraf terperiksa. Kuasa hukum MKS, Farid Mamma, menuding adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan.

Penyidik Kejari Wajo, Muh. Nur, mengakui bahwa MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka. Hal ini melanggar ketentuan hukum acara pidana yang mewajibkan pendampingan penasihat hukum untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius. "SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural," kata Makkah.

Putusan praperadilan ini sangat dinantikan oleh MKS dan tim hukumnya, serta masyarakat Wajo yang mengikuti perkembangan kasus ini. Jika putusan menyatakan bahwa tindakan Kejari Wajo tidak sah, maka MKS akan dibebaskan dari tuduhan.

Masyarakat Wajo akan menunggu putusan hakim malam ini untuk mengetahui nasib MKS dan proses hukum yang akan dijalani selanjutnya. (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image