BREAKING NEWS

Resahkan Warga, Toko Obat Keras Golongan G ilegal di Penjaringan Digerebek Awak Media, Desak Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Besar

Resahkan Warga, Toko Obat Keras Golongan G ilegal di Penjaringan Digerebek Awak Media, Desak Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Besar

​JAKARTA UTARA, RedaksiNews.co.id
Peredaran obat-obatan keras daftar Golongan G secara ilegal kian marak dan meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, sejumlah awak media menemukan sebuah toko yang diduga kuat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (8/7/2026) sore.

​Praktik ilegal ini memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat. Masyarakat khawatir keberadaan toko obat ilegal tersebut dapat merusak masa depan generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan mereka.

​Dampak Nyata Obat Golongan G

​Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer sejatinya merupakan obat resep dokter yang masuk dalam daftar psikotropika atau obat keras (Golongan G/ Gevaarlijk). Penyalahgunaan obat-obatan ini secara bebas tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak fatal, di antaranya:

​Gangguan Saraf dan Mental: Menyebabkan halusinasi, kecemasan akut, hingga perubahan perilaku yang agresif.
​Ketergantungan Fisik: Mengakibatkan kecanduan berat yang merusak organ tubuh, terutama hati dan ginjal.
​Pemicu Kriminalitas: Efek hilangnya kesadaran sering kali membuat penggunanya nekat melakukan aksi tawuran, pencurian, hingga tindakan kekerasan.
​Sanksi Hukum dan UU Kesehatan

​Penjualan obat Golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah. Selain itu, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana psikotropika.

​Desakan Warga kepada Polisi dan Polda Metro Jaya

​Melihat dampak buruk yang kian nyata, warga Penjaringan mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat, mulai dari Polsek, Polres Metro Jakarta Utara, hingga Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Warga meminta polisi tidak hanya menangkap penjaga toko atau kurir eceran, melainkan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

​"Kami mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan jajaran Kapolres untuk segera bertindak. Tolong tangkap bos besar dan bandar utama di balik peredaran obat ilegal ini. Jangan biarkan kampung kami rusak karena bisnis haram ini," ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup permanen toko-toko obat ilegal yang berkedok toko kelontong atau kosmetik tersebut guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum DKI Jakarta.

(Redaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image