Pokir Rp263,58 M di PUPR Wajo 2026, LIRA: Buka Datanya, Jangan Sembunyi di Balik Total Anggaran
Pokir Rp263,58 M di PUPR Wajo 2026, LIRA: Buka Datanya, Jangan Sembunyi di Balik Total Anggaran
REDAKSINEWS.CO.ID_WAJO - LSM Lumbung Infornasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo menanggapi berita terkait Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Wajo, yang mencapai Rp263,58 Miliar pada 2026, serta pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mendalami apakah anggaran itu memang sesuai. Angka Rp263,58 Miliar itu bukan uang kecil, itu uang rakyat Wajo. Ketika nilainya sebesar ini, maka pertanyaan publik harus dijawab terbuka, bukan hanya dibahas di ruang rapat DPRD atau di meja KPK saja.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe mencatat, Pokir setiap tahun menjadi pintu masuk yang paling rawan titip proyek, rawan bagi-bagi jatah, dan rawan mutu. Karena itu kami sepakat dengan langkah KPK untuk mendalami kesesuaian Pokir tersebut. Tapi mendalami saja tidak cukup. Kami menuntut tiga hal secara terbuka. Pertama, buka daftar Pokir PUPR 2026 senilai Rp263,58 Miliar ke publik. Di mana saja titiknya, di desa dan ruas jalan mana, berapa pagu per titik, dan siapa pelaksananya. Rakyat Wajo berhak tahu total besarnya anggaran dan bentuk fisiknya ada di mana.
Kedua, audit mutu, bukan hanya administrasi. Pengalaman kami di lapangan, proyek Pokir sering kejar jumlah titik tapi mengabaikan kualitas. Aspal tipis, gorong-gorong jebol, irigasi retak sebelum satu musim. Jika KPK turun, kami minta periksa fisiknya, ukur ketebalan, cek volume dan bahan, jangan hanya cocokkan dokumen.
Ketiga, libatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga sebagai pengawas. Pokir yang benar itu yang direncanakan dari bawah sesuai kebutuhan, bukan diturunkan dari atas lalu dicocok-cocokkan di lapangan. Jika Pokir memang sesuai kebutuhan rakyat, maka warga harus jadi saksi pertama dan pengawas utama.
Kami di LIRA tidak menuduh, tapi juga tidak akan diam. Kami pegang prinsip praduga tak bersalah. Namun prinsip itu harus seimbang dengan hak rakyat untuk mengawasi. Rp263,58 Miliar harus menjadi jalan yang bagus, irigasi yang lancar, dan jembatan yang kuat, bukan menjadi catatan merah di akhir tahun anggaran. Jika KPK serius mendalami, LIRA Wajo siap menyerahkan data lapangan dan mendampingi proses pengawasan. Pokir boleh besar, asal manfaatnya juga besar untuk rakyat Wajo, bukan untuk kantong segelintir orang.
Sebagai bentuk asas keberimbangan dan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan, kami memberikan ruang kepada pihak DPRD Wajo dan Dinas PUPR untuk menjelaskan secara terbuka terkait alokasi Pokir Rp263,58 Miliar tersebut. (Tim).

