Warga Nglebak Bergerak, #SavePeyek Jadi Simbol Perjuangan Mencari Keadilan
0 menit baca
BLORA, RedaksiNews.com
Gelombang dukungan terhadap Carik Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Mariyono alias Peyek, terus menguat, Jumat (26/6/2026).
Melalui gerakan #SavePeyek, warga berharap proses hukum yang tengah dijalani perangkat desa tersebut berlangsung secara adil dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Mariyono saat ini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh GAKUM Kehutanan menyusul laporan dari pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak GAKUM menduga kegiatan yang dilakukan merupakan pembukaan lahan di kawasan KHDTK yang berkaitan dengan akses pengangkutan tebu ilegal serta menyebut Mariyono sebagai bagian dari praktik yang disebut "mafia tebu".
Di sisi lain, masyarakat Desa Nglebak memiliki pandangan berbeda. Mereka menegaskan bahwa Mariyono hanya menjalankan amanah warga sebagai koordinator gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antardesa yang selama bertahun-tahun menjadi akses utama masyarakat menuju wilayah Ngawi.
Jalan tersebut diketahui memang pernah diperbaiki secara swadaya oleh warga karena mengalami kerusakan cukup lama.
"Pak Peyek tidak membuka lahan hutan. Beliau hanya dipercaya warga untuk mengoordinasikan gotong royong memperbaiki jalan yang setiap hari digunakan masyarakat. Yang dilakukan adalah memperbaiki badan jalan dan menormalisasi drainase agar akses kembali layak dilalui," ujar sejumlah warga.
Menurut mereka, biaya perbaikan jalan berasal dari iuran dan sumbangan sukarela masyarakat. Dalam pelaksanaannya digunakan alat berat untuk mengeruk saluran air dan memperbaiki badan jalan, bukan membuka kawasan hutan.
Tak hanya menyampaikan dukungan, sejumlah warga seperti Kariadi, Briyan, Prastyo, Darso, Yudi, dan Guswanto mengaku siap memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun pengadilan.
"Kami mengetahui langsung kegiatan tersebut. Tidak pernah ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan. Yang ada hanyalah perbaikan jalan agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman," kata mereka.
Kasus ini pun memunculkan perhatian publik. Warga menilai perkara tersebut bukan sekadar menyangkut Mariyono secara pribadi, melainkan juga menyangkut semangat gotong royong masyarakat desa dalam memperbaiki infrastruktur yang selama ini mereka manfaatkan bersama.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta di lapangan dipertimbangkan secara objektif sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan," ungkap perwakilan warga.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Blora, termasuk Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Yang kami harapkan bukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan pendampingan dan jaminan agar setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang adil serta perlindungan atas hak-haknya," tegas mereka.
Bagi warga Desa Nglebak, perkara yang menjerat Mariyono menjadi ujian mengenai bagaimana penegakan hukum dijalankan di tengah upaya masyarakat memperbaiki fasilitas publik secara swadaya.
Mereka berharap seluruh perbedaan narasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat diuji secara terbuka melalui persidangan, sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan pembuktian yang utuh.(red)
