Overkuota Akut di Pantai Jerangkat : Menanti Ketegasan Aparat Tertibkan Tambang Timah Siluman
0 menit baca
BANGKA BARAT, RedaksiNews.co.id
28/6/2026. Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang di lakukan sejumlah pihak, di temukan dugaan jumlah ponton tambang yang beroperasi jauh melebihi ketentuan kerja sama yang berlaku dengan PT Timah.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, dalam satu skema kemitraan, setiap badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bermitra dengan PT Timah hanya di perkenankan mengoperasikan maksimal 10 unit ponton. Sementara itu, di kawasan tersebut disebut terdapat sekitar 6 (enam) CV yang menjalankan aktivitas penambangan.
Dengan ketentuan tersebut, jumlah ponton yang semestinya beroperasi di perkirakan hanya sekitar 60 unit. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, jumlah ponton yang terlihat beraktivitas diperkirakan mencapai sekitar 200 unit.
Apabila data tersebut benar, maka terdapat dugaan lebih dari 100 unit ponton beroperasi di luar ketentuan kemitraan yang berlaku. Kondisi ini di nilai perlu di verifikasi dan di tindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak melarang masyarakat atau mitra bekerja. Namun, jika memang sudah ada aturan yang mengatur jumlah ponton dalam kemitraan, maka semua pihak harus mematuhinya. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merugikan negara," ujar salah satu sumber di lokasi kepada tim investigasi.
Menanggapi informasi tersebut, Rudi Saeful Hadi menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT Timah untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
"Kami koordinasikan dengan PT Timah, Bang. Terima kasih infonya," ujar Kombes Pol. Rudi Saeful Hadi, S.I.K., saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan kelebihan jumlah ponton di kawasan Pantai Jerangkat telah mendapat perhatian dari jajaran Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Koordinasi dengan PT Timah di harapkan dapat menghasilkan verifikasi terhadap jumlah ponton yang beroperasi, legalitas kemitraan yang di gunakan, serta memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Tim media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(CS)
