Rilis Kegiatan DPRD Tuai Sorotan Soal Penggunaan Dana Huma
Rilis Kegiatan DPRD Tuai Sorotan Soal Penggunaan Dana Huma
REDAKSINEWS.CO.ID_WAJO SULSEL– Aktivitas Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Wajo yang secara rutin mengeluarkan rilis kegiatan DPRD untuk dimuat di berbagai media menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan anggaran kehumasan.
Secara normatif, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki anggaran tersendiri yang melekat dalam APBD, termasuk untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi.
Sementara itu, Dinas Infokom merupakan perangkat daerah di bawah eksekutif yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyebarluasan informasi pemerintahan daerah.
Pertanyaan hukum yang mengemuka adalah apakah pembiayaan publikasi kegiatan DPRD melalui pos anggaran Dinas Infokom dapat dibenarkan menurut regulasi pengelolaan keuangan daerah, atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penggunaan anggaran.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap penggunaan anggaran wajib berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Apabila suatu kegiatan telah memiliki alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD, maka pembiayaan oleh OPD lain perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, jika publikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi resmi pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, maka harus ditegaskan batas kewenangan serta dasar regulatifnya. Namun apabila terdapat pembiayaan ganda atau tidak sesuai nomenklatur kegiatan, maka hal itu berpotensi menjadi temuan aparat pengawas internal maupun eksternal.
Kadis Infokom Kabupaten Wajo, Ir. Andi Muzdalifah, MSi saat di hubungi via WhatsApp nya,Sabtu (4/4) pukul 14.08 WITA namun hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi.
Olehnya itu,Publik berharap klarifikasi terbuka agar tata kelola anggaran tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung prinsip good governance di Kabupaten Wajo. (Tim redaksi)

