Anggaran Dishub Purwakarta Bocor Rp831 Juta, Lemahnya Pengawasan Internal TAPD dan BPKPAD Jadi Sorotan
0 menit baca
Anggaran Dishub Purwakarta Bocor Rp831 Juta, Lemahnya Pengawasan Internal TAPD dan BPKPAD Jadi Sorotan
Purwakarta, RedaksiNews. Co. id
18/6/2026. Baru baru ini di kejutkan dari pernyataan Surat dari Kadis Perhubungan Purwakarta mengungkapkan temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp.831.145.000 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan yang tidak sesuai Ketentuan.
Temuan tersebut melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota Dinas Perhubungan, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, yang juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan Purwakarta.
Dalam audit keuangan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 831.145.000 dalam komponen Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan.
Saat awak gabungan Media untuk Konfirmasi dalam temuan Surat pengakuan Kadis Perhubungan Kamis 18/6/2026 di ruang kerjanya.
Dalam Hak Jawab Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta :
Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta menjelaskan bahwa itu bukan zaman saya ungkap kadis.
Namun,dalam pengajuan tersebut Kadis yang lama terang kadis
Sedangkan,atas kejadian kelebihan pembayaran,acara nataru,hari raya besar masih mendapatkan Honorarium ungkap kadis.
Sebenarnya tidak ada yang salah di karenakan di keluarkan peraturan presiden nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran Honorarium berada dinas Perhubungan Purwakarta, apalagi dinas perhubungan banyaknya P3K Separuh dan Honorer. Juga kabid dan sekdis juga mendapatkan Honor
Ia mengatakan,kami sudah membahas terhadap pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun terangnya.
Walaupun bukan zaman saya, tetap saya mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium saat ini sedang menunggu LHP ucap Kadis.
Hal tersebut,sudah saya bahas yang menerima Honorarium,salah satu contoh Pramuji sudah mengembalikan uang kelebihan ujar kadis.
Lanjutnya,Rahmat saya sangat kasian sekali apalagi gaji mereka dua juta, kalau tidak ada penambahan dari Honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2026 jelasnya Rahmat
Dalam penjelasan, Rahmat Kadis Perhubungan tidak singkron yang di jawabnya,mungkin Kadis Perhubungan kurang memahami dalam isi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang berbunyi tentang Standar Harga Satuan Regional yang menetapkan bahwa standar harga satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan APBD.
Selain itu,isi Perpres nomor 72 ,bukan merujuk pembayaran Honorarium kegiatan hari besar seperti nataru,hari besar,dll.tidak masuk akal dalam penyampaian Kadis.
Dalam,Kekeliruan ini menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sesuai dalam regulasi apa yang di sampaikan kadis.
Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Penyebab Utama
Dinilai bahwa pemborosan ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak optimal mengendalikan proses perhitungan KKD.
Sementara itu, Kepala BPKPAD tidak cermat dalam melakukan verifikasi data, dan Kepala Bidang Anggaran terbukti lalai dalam menghitung KKD sesuai ketentuan.
Untuk kasus Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan, PPK dan PPTK dari SKPD terkait, termasuk Sekretariat DPRD, disebut tidak cermat dalam merealisasikan belanja dan lalai memastikan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi riil.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan belum mengembalikan Rp.831.145.000 juta dari belanja Dinas Perhubungan dari Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dinas, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah .
Publik Bertanya tanya :
Ada apa pihak dinas dalam pengajuan anggaran yang tidak singkron dengan faktanya bisa terjadi kelebihan pembayaran.
Hal tersebut tidak masuk akal ,karena sebelum perencanaan yang matang dan sudah di tralisasikan,masih saja kecolongan pemborosan anggaran yang luar biasa.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan di lapangan,yang beredar dokumen pengakuan dinas perhubungan,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.
Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Honorarium,BKAD,Sekda Purwakarta, untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
(Prima)
