PROYEK GEDUNG KUA PITUMPANUA Rp1,2 M DI WAJO DISOROT LIRA, DIDUGA TIDAK MILIKI PBG
REDAKSINEWS.CO.ID WAJO, Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo senilai Rp1.298.644.000 disorot tajam oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo. Proyek yang bersumber dari APBN/SBSN itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung PBG.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek bertuliskan "Kementerian Agama RI Kanwil Sulsel" telah terpasang. Dalam papan tersebut tercantum Konsultan Pengawas CV. Sembilan Delapan Consulindo dan Konsultan Perencanaan PT. Panorama Architect dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun LIRA menemukan kejanggalan mendasar. Hingga gedung sudah berdiri, belum ada bukti keterbukaan terkait izin PBG yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum pembangunan dimulai.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menilai ini bentuk pembangkangan terhadap aturan. "Ini gedung negara pakai uang APBN. Masa iya bangun dulu baru urus izin? Kalau PBG saja tidak ada, dasar hukum bangunannya apa? Ini melanggar UU Cipta Kerja dan Perda Wajo tentang Bangunan," tegas Abrar, Jumat 31/07/2026.
Lebih kritis lagi, Abrar menyoroti tulisan di papan proyek yang menyebut kegiatan ini didampingi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. Menurutnya, jika benar didampingi, maka seharusnya pelanggaran mendasar seperti ketiadaan PBG sudah dicegah sejak awal.
"Jangan sampai tulisan 'didampingi Polda dan Kejati' itu hanya pajangan di papan. Mana buktinya? Kalau memang diawasi, kenapa bisa lolos tidak punya PBG? Kami curiga ini pembiaran atau ada main mata," kritik Abrar.
LIRA Wajo mendesak Kemenag Wajo, Kanwil Kemenag Sulsel, dan Pemkab Wajo melalui DPMPTSP segera membuka dokumen perizinan proyek ini ke publik. LIRA juga meminta APH untuk tidak hanya jadi nama di papan, tapi benar-benar turun audit.
"Rp1,2 miliar itu uang negara. Jangan sampai gedungnya megah tapi statusnya ilegal karena tidak berizin. Kami minta hentikan sementara jika memang PBG belum ada. Audit tuntas, siapa yang bertanggung jawab," desak Abrar.
Selain soal PBG, LIRA juga akan menelusuri kualitas pekerjaan, kesesuaian RAB, dan keterlibatan konsultan. "Jangan sampai ini proyek kejar tayang. 120 hari kalender dikebut tapi abai aturan," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA Pitumpanua, Kemenag Wajo, dan perusahaan pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait status PBG bangunan tersebut.
Sebagai bentuk asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Tim)

