BREAKING NEWS

Proyek Irigasi APBN di Desa Pruwatan Diduga Disunat Spesifikasi, Warga Desak BBWS Turun Tangan

Proyek Irigasi APBN di Desa Pruwatan Diduga Disunat Spesifikasi, Warga Desak BBWS Turun Tangan

​BREBES, RedaksiNews.co.id
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlokasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan terindikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan menggunakan batu blonos (batu cadas) dan pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan nasional. Kualitas konstruksi menjadi faktor krusial karena infrastruktur ini bersentuhan langsung dengan pasokan air untuk ratusan hektare lahan pertanian warga.

​Dikeluhkan Warga: Risiko Konstruksi Cepat Rusak dan Ancam Ketahanan Pangan

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga dan petani setempat yang menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang.

​"Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," ungkap salah satu warga, Minggu (26/7/2026).

​Warga merinci sejumlah risiko teknis akibat penggunaan material yang tidak sesuai:

​Penggunaan Batu Blonos/Cadas: Memiliki tekstur yang lunak, mudah rapuh, dan memiliki daya ikat buruk terhadap adukan semen, sehingga tidak tahan terhadap rendaman air dalam jangka panjang.

​Penggunaan Pasir Ladon, Diduga memiliki kadar lumpur tinggi yang dapat menurunkan drastis daya rekat semen, membuat struktur saluran irigasi rentan retak dan jebol saat tergerus debit air yang deras.

​“Jangan sampai irigasi yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur. Yang rugi nanti petani; air tidak lancar dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

​Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari keuangan negara ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar atau perlu ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 52 dan Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta spesifikasi kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

​Pasal 88: Setiap orang yang memenuhi unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan anggaran negara (APBN) yang tidak sesuai spesifikasi guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum dan instansi pengawas berwenang mengaudit selisih spesifikasi fisik dengan nilai kontrak (Rupiah).

​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Terkait Perjanjian dan Wanprestasi

​Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak pelaksana (P3A Dharma Tirta), di mana pihak pemberi kerja wajib memberikan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, perbaikan total, hingga pemutusan kontrak.

​Detail Informasi Proyek P3TGAI Desa Pruwatan

​Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, berikut adalah detail lengkap pelaksanaan proyek:

Komponen ProyekKeterangan Resmi

KementerianKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat JenderalDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai BesarBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana

Satuan KerjaSatuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PelaksanaP3A Dharma Tirta

Daerah IrigasiJembat

LokasiDesa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes

Nomor & Tgl. SPKSHK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 (18 Juni 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000

Sumber DanaAPBN (Tahun Anggaran 2026)

Titik Koordinat-7.271598, 108.973777

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana.

(​Tim Investigasi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image