Dua Perusahaan Kuasai Proyek ATK Disdikbud Tanggamus, Viktor Libradi: Mereka Paling Kompetitif!
0 menit baca
Tanggamus, RedaksiNews.co.id
13 Juni 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus secara resmi membantah pemberitaan yang dimuat beberapa hari lalu terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, dan suvenir periode Januari hingga Mei 2026. Pihak dinas menegaskan berita tersebut tidak benar dan disusun tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Kepala Disdikbud Tanggamus, Drs. Viktor Libradi HS, M.H., menyampaikan klarifikasi resmi di kantornya, Sabtu (13/6/2026). Menurutnya, seluruh proses pengadaan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran.
“Kami tegaskan dengan tegas: pemberitaan yang menyebutkan adanya indikasi pemecahan paket, pemborosan, atau penguasaan pengadaan oleh penyedia tertentu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Yang lebih disayangkan, berita itu diterbitkan tanpa meminta penjelasan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku pihak yang bersangkutan,” tegas Viktor.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan yang dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap kegiatan dan program kerja yang berjalan. Pembagian paket pekerjaan dilakukan bukan untuk menghindari aturan, melainkan menyesuaikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang berlangsung bertahap sepanjang semester pertama tahun ini.
“Setiap pengadaan memiliki dokumen lengkap: mulai dari rencana kebutuhan, survei harga pasar, penawaran dari beberapa penyedia, hingga bukti penerimaan barang yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Harga yang ditetapkan pun sesuai dengan standar harga pasar daerah dan telah diverifikasi oleh tim pengelola pengadaan,” jelasnya.
Terkait banyaknya pekerjaan yang dikerjakan oleh dua penyedia, Viktor menyatakan hal itu karena kedua perusahaan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kemampuan pasokan yang memadai, serta memberikan penawaran harga yang paling wajar dan kompetitif dibandingkan penyedia lain.
“Pemilihan penyedia dilakukan secara terbuka dan objektif. Bukan karena ada hubungan khusus, melainkan karena mereka mampu memenuhi kualitas dan waktu penyerahan yang dibutuhkan. Jika ada pihak yang meragukan, kami siap menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban secara resmi kepada instansi pengawas yang berwenang,” tambahnya.
Pihak Disdikbud juga menyesalkan cara penyampaian berita sebelumnya yang dianggap belum memenuhi prinsip jurnalistik yang baik. Menurutnya, setiap pemberitaan yang menyangkut kebijakan dan keuangan daerah seharusnya mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak yang terlibat terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami menghormati hak publik untuk mengetahui informasi, namun informasi itu harus akurat dan seimbang. Menerbitkan berita tanpa mendengar penjelasan pihak terkait hanya akan menimbulkan citra buruk yang tidak beralasan. Kami meminta media bersangkutan untuk memuat klarifikasi ini secara setara agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap dan benar,” pungkas Viktor.
Hingga saat ini, pihak Disdikbud menyatakan siap menerima pemeriksaan dari Inspektorat Daerah maupun lembaga pengawas lainnya guna membuktikan bahwa seluruh pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tim)
