BREAKING NEWS

Relokasi atau Penggusuran Terselubung? Ratusan Pedagang PPI Krembangan Mengamuk, Camat Berlindung di Balik Perintah Atasan

Relokasi atau Penggusuran Terselubung? Ratusan Pedagang PPI Krembangan Mengamuk, Camat Berlindung di Balik Perintah Atasan


SURABAYA, RedaksiNews. Co. id
Sabat siang (13/6/2026), tensi di kawasan Krembangan mendadak pecah dan membara. Agenda pengundian lapak relokasi bagi ratusan pedagang pasar tumpah PPI Krembangan berubah total menjadi arena "benturan keras". Jeritan histeris, umpatan emak-emak pedagang, hingga perang urat syaraf antara pejabat wilayah dengan perwakilan masyarakat memecah ketenangan akhir pekan di Kota Pahlawan.

Sengkarut ini dipicu oleh surat undangan pengundian lapak yang dilayangkan sepihak oleh Kecamatan Krembangan secara mendadak. Sebanyak 234 pedagang yang mencari sesuap nasi di perbatasan RW IV Kemayoran dan RW I Krembangan Selatan dipaksa tunduk pada skema relokasi yang dinilai cacat perencanaan.

PROYEK GAGAL JADI "LAHAN BUANGAN" PEDAGANG?

Ketegangan memuncak saat warga membeberkan fakta miris mengenai lokasi baru yang ditawarkan pemerintah. Salah satu tempat yang ditunjuk adalah Eks Rumah Padat Karya. Ironisnya, tempat tersebut merupakan lokasi bekas proyek peternakan lele dan maggot yang gagal total hingga sempat mangkrak tidak berfungsi.

Selain lokasinya yang dinilai "tersembunyi" dari jangkauan pembeli, infrastruktur di sana juga belum siap. Pilihan alternatif lain yang disodorkan adalah pasar milik PD Pasar Surya, namun kapasitasnya sangat mini—hanya mampu menampung sekitar 25 orang dari total ratusan pedagang yang ada.

"Ini namanya menyuruh kami memilih kucing dalam karung!" cetus salah satu pedagang di lokasi kejadian dengan nada berapi-api.

PERANG URAT SYARAF
"Gusti Allah yang Mengatur Rezeki" Vs "Kami Bukan Musuh Anda!"

Ketegangan verbal tidak terhindarkan ketika Tokoh Masyarakat Surabaya, Achmad Hidayat, S.Sos., didampingi Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., mengonfrontasi Camat Krembangan, Harun Ismail.

Adu mulut memanas saat Camat Harun mengklaim tindakan penertiban ini merupakan perintah Walikota Surabaya. Namun, ketika Achmad Hidayat mendesak bukti fisik berupa Surat Perintah tertulis dari Walikota, sang Camat langsung berkelit.

"Saya tidak bilang Walikota yang memerintah, tapi atasan. Kalau atasan itu bisa kepala dinas, bisa asisten," kilah Harun di hadapan massa.

Suasana kian provokatif saat Achmad Hidayat menjamin bahwa warga siap menjaga ketertiban dan berkomitmen membubarkan aktivitas jualan tepat pukul 10.00 WIB demi estetika kota. Ia kemudian melempar pertanyaan menohok: "Apa jaminan Pak Camat kalau pedagang pindah ke tempat tersembunyi itu barang dagangannya bisa laku?!"
Bukannya memberikan solusi konkret atau skema kompensasi ekonomi, Camat Harun justru mengeluarkan jawaban yang memantik emosi warga: "Gusti Allah yang mengatur semua rezeki." Kontan saja, jawaban dogmatis tersebut langsung memicu hujan umpatan dari emak-emak pedagang yang melabrak sang camat karena dinilai lepas tangan terhadap nasib perut rakyat kecil.

BEDAH HUKUM
Menguliti 'Dosa' Administrasi Kecamatan Krembangan

Di balik riuh amukan warga, tindakan Kecamatan Krembangan ini ternyata menyimpan "bom waktu" pelanggaran hukum administrasi negara yang sangat fatal. Berikut adalah analisis hukum tajam mengapa aksi relokasi ini dinilai cacat total secara regulasi:

1. Skakmat Regulasi: Pemkot Dituntut 'Ngaca' Soal TDUP!

Achmad Hidayat yang juga Ketua Umum Garda Nasional Indonesia (GNI) menguliti habis kebijakan kecamatan dengan menuduh Pemerintah Kota Surabaya menerapkan standar ganda dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan regulasi penataan PKL di Surabaya, sebelum melakukan penertiban fisik, pemerintah daerah wajib melakukan pendataan, penataan, dan zonasi melalui Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP).

"Anda berbicara Perda mengenai pemberdayaan PKL. Saya tanya, apakah Kelurahan dan Kecamatan Krembangan sudah mendaftarkan PKL di sini ke dalam TDUP? Sudah atau belum? Kalau belum, tidak boleh langsung ditertibkan! Pemerintah membuat Perda tapi tidak melaksanakannya sendiri!" tegas Achmad disambut riuh sorakan pedagang.

Secara hukum, melakukan pengundian lapak mendadak tanpa menyelesaikan tahapan pendaftaran TDUP adalah cacat prosedur formal (defect of procedure) dan masuk kategori tindakan sewenang-wenang (abuse of power).

Achmad bahkan menantang transparansi pemerintah terkait kepatuhan hukum bangunan negara. "Jangan minta warga mematuhi peraturan, senyampang pemerintah sendiri belum mematuhi peraturan. Saya tanya, bangunan kecamatan, kelurahan, sudah ada IMB-nya atau belum? Ayo kita berkaca! Balai kota sendiri IMB-nya itu juga tidak ada, tapi rakyat dipaksa ikut!" skakmat Achmad sembari mengingatkan kegagalan masa lalu seperti kasus Pasar Tembok yang menelantarkan ratusan pedagang.

2. Melanggar Asas Kelayakan Fasilitas (Pasal Uang vs Perut)

Pemerintah daerah tidak bisa membuang PKL ke sembarang tempat tanpa memedulikan kelangsungan hidup mereka. Memaksa 234 pedagang pindah ke eks tempat ternak lele/maggot yang tersembunyi dan menyediakan pasar alternatif yang hanya berkapasitas 25 orang jelas melanggar Asas Kecukupan (principle of sufficiency). Secara hukum progresif, pemaksaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sengaja memicu konflik horizontal antar-pedagang.

3. Cacat Asas Keterbukaan: Gaya 'Komando' Lisan yang Kabur

Pemberian surat undangan pengundian lapak secara mendadak tanpa forum rembukan (konsultasi publik) mencederai hak warga negara untuk didengar pendapatnya (right to be heard).

Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan Camat yang berlindung di balik frasa "perintah atasan" tanpa dokumen tertulis resmi melanggar Asas Kepastian Hukum. Pejabat publik dilarang membatasi hak keperdataan masyarakat hanya bermodalkan instruksi lisan yang kabur!

4. Membunuh Jaring Pengaman Sosial Swadaya RW

Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., memperkuat posisi pedagang dengan menjelaskan bahwa hasil retribusi sampah dan lapak selama ini dikelola secara swadaya dan transparan untuk kepentingan sosial warga.

"Uang tarikan itu dipakai untuk membayar petugas kebersihan, memberi uang duka bagi warga yang meninggal, membelikan makanan bagi lansia sebatang kara, hingga mendanai kegiatan Agustusan. Perputaran uangnya jelas untuk sosial kemasyarakatan di lingkup RW, bukan untuk memperkaya diri," jelas Nanang.
Jika pemerintah memaksa relokasi tanpa memberikan skema pengganti, mereka secara tidak langsung memutus rantai jaring pengaman sosial mandiri warga setempat.

HASIL AKHIR 
Deadlock Total!

Di akhir ketegangan, perwakilan pedagang menuntut agar pengundian lapak dibatalkan total sampai ada dialog terbuka dan surat penolakan warga dibalas resmi oleh pihak kecamatan.

"Kalau Anda takut dicopot oleh Walikota gara-gara pasar PPI ini, saya yang akan datang sendiri menghadap Pak Wali! Program Indonesia Asri dari Pak Prabowo dan Walikota itu menjaga ketertiban, bukan mematikan ekonomi rakyat kecil!" pungkas Achmad Hidayat menutup aksi protes keras tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengundian lapak mengalami jalan buntu (deadlock) akibat penolakan masif dari ratusan pedagang yang memilih bertahan di lokasi demi menyambung hidup.

(Redaksi) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image