Danish Akhirnya Bisa Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi
0 menit baca
Jakarta Timur, RedaksiNews.co.id
27 Juli 2026 – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat memastikan hak pendidikan bagi Althaf Rayyan Danish (8), anak yang belum pernah mengenyam pendidikan formal. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, bersama Bunda PAUD Kota Administrasi Jakarta Timur, Essie Feransie Munjirin, mendatangi langsung kediaman Danish di RW 09, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Senin (27/7/2026), untuk memberikan motivasi sekaligus memastikan Danish segera memulai pendidikan.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Wali Kota menerima laporan dari Ketua RW 09 mengenai keberadaan seorang anak usia sekolah yang belum bersekolah. Dalam kesempatan itu, Munjirin berbincang langsung dengan Danish dan keluarganya untuk membangkitkan semangat sang anak agar berani memulai perjalanan belajarnya.
"Yang terpenting, Danish bisa segera mendapatkan pendidikan," ujar Munjirin.
Menurutnya, keterlambatan Danish memasuki dunia pendidikan dipengaruhi kondisi keluarga. Sang ibu telah meninggal dunia, sementara ayahnya bekerja sebagai petugas keamanan di Jakarta Barat sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk mendampingi anak bungsunya. Di sisi lain, dua kakak Danish juga masih menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA.
Munjirin menjelaskan, karena proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri telah berakhir, Danish akan terlebih dahulu mengikuti pembelajaran di Sanggar Kegiatan Belajar Masyarakat (SKBM) 32. Selanjutnya, Pemerintah Kota akan mengupayakan agar Danish dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri pada semester berikutnya.
"Informasi ini saya terima dari Ketua RW 09 bahwa ada seorang anak yang sudah memasuki usia sekolah, namun belum bersekolah. Karena itu kami bersama Ketua Tim Penggerak PKK datang untuk membujuk Danish agar mau sekolah. Insyaallah Danish akan mulai belajar di SKBM 32 terlebih dahulu, karena penerimaan peserta didik di sekolah negeri sudah ditutup. Setelah itu akan diupayakan pindah ke sekolah negeri pada semester berikutnya. Yang terpenting, Danish bisa segera mendapatkan pendidikan," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan pendamping yang akan membantu Danish berangkat ke sekolah setiap hari. Selain itu, Danish diberikan kartu transportasi agar tidak mengalami kendala dalam perjalanan menuju tempat belajar.
"Kami sudah berkoordinasi agar ada warga yang membantu mengantar Danish ke sekolah setiap pagi. Kami juga memberikan kartu transportasi sehingga tidak ada lagi kendala untuk berangkat belajar," kata Munjirin.
Ia menegaskan, upaya mengembalikan Danish ke bangku sekolah bukan sekadar menyelesaikan persoalan satu keluarga, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Di akhir kunjungannya, Munjirin mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan anak usia wajib belajar yang belum bersekolah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
"Apabila ada anak usia wajib belajar yang belum bersekolah, jangan dibiarkan. Segera laporkan kepada RT, RW, lurah, atau pemerintah setempat agar kita bersama-sama memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan," tegas Munjirin.
Dengan langkah jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari akses pendidikan, sehingga seluruh generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.(red)
