Diduga Biaya Pembuatan SIM di Satpas Polres Garut Membengkak, Warga Pertanyakan Transparansi
0 menit baca
Garut, RedaksiNews. Com
4/8/2026. Dugaan adanya perbedaan biaya dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Garut menjadi perhatian sejumlah masyarakat. Informasi tersebut mencuat setelah salah seorang warga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 800.000 untuk pembuatan SIM C dan sekitar Rp 850.000 untuk SIM A.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari salah seorang pemohon SIM dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Satpas Polres Garut mengenai rincian biaya yang dibayarkan oleh pemohon.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi penerbitan SIM adalah:
- SIM A: Rp120.000.
- SIM C: Rp100.000.
Selain biaya PNBP, pemohon juga dapat dikenakan biaya lain yang telah diatur sesuai ketentuan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun pelatihan mengemudi apabila digunakan. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen biaya yang dibayarkan agar tercipta transparansi dalam pelayanan publik.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai rincian biaya merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Media ini mendorong pihak Satpas Polres Garut memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan serta rincian biaya yang dikenakan kepada pemohon, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam pelayanan atau biaya yang dibayarkan diimbau untuk menyimpan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya sebagai bahan klarifikasi apabila diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi belum melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Garut maupun Satpas Polres Garut. Oleh karena itu, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Garut untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(Red)
