BREAKING NEWS

Setelah Selingkuhnya Dikulik di Pansus, 45 Dewan Sepakat Memberhentikan Bupati Gowa

Foto Ai hanya ilustrasi

Sebelumnya saya sudah beberkan gaya modern perselingkuhan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Selingkuh terelite di dunia sampai harus masuk Pansus. Sekarang, si Sitti berhadapan dengan seluruh wakil rakyat. Setelah dosa-dosanya tergambar jelas di Pansus, 45 anggota DPRD Gowa, sepakat memberhentikan politisi PAN itu. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, daeng!," Oleh : Rosadi Jamani.

REDAKSINEWS.CO.ID Gowa, Dikutip pada 16 Agustus 2026. Langit Sulawesi Selatan mungkin tetap biru, tetapi gedung DPRD Gowa mendadak seperti arena final Avengers versus Thanos. Sebanyak 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi, yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera, kompak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Pada 12 Agustus 2026.

Bukan 22 lawan 23. Bukan 30 mendukung, 15 pura-pura batuk. Semua 45 sepakat! Termasuk partainya sendiri, PAN, ikut teken. Artinya seluruh rakyat Gowa sepakat melengserkan bupati perempuan pertama itu. Kecuali, para centengnya.

Keputusan itu lahir melalui Hak Menyatakan Pendapat setelah sebelumnya DPRD menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Pansus menemukan tiga persoalan yang dianggap serius.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP 2025 senilai sekitar Rp16 miliar, dengan dugaan aliran kickback sekitar Rp600 juta.

Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral S3 atas nama Risqilah.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran amoral yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan dan integritas bupati. Nah, ini terkait perselingkuhan gaya elite yang telah saya bahas sebelumnya.

Tiga perkara ini kemudian menjadi bahan bakar roket politik DPRD. Wusss! Berkas diterbangkan ke Jakarta.

Namun di sinilah Gowa menemukan hukum fisika politik yang sangat sederhana. DPRD boleh mengusulkan. MA yang menentukan. So, 45 singa sudah mengaum, tetapi belum boleh menggigit.

Mahkamah Agung kini menjadi semacam dewa terakhir di level hukum tata negara. MA akan menguji apakah prosedur DPRD sudah benar dan apakah bukti diajukan cukup kuat untuk membenarkan pemberhentian.

Batas waktunya 30 hari. Artinya, paling lambat sekitar 11 September 2026, Gowa harus tahu apakah drama ini masuk babak berikutnya atau tamat dengan tulisan, “Terima kasih sudah menonton.”

Nah, kalau membicarakan pemakzulan kepala daerah, kita wajib mengingat Pati. Di sana, dramanya pernah lebih absurd. DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket terhadap Bupati Sudewo. Wacana pemakzulan menggelegar. Suasana politik panas.

Tetapi ketika paripurna 31 Oktober 2025 digelar, kenyataannya tidak semua fraksi mendukung pemakzulan. Hanya Fraksi PDIP yang merekomendasikan pemakzulan. Sementara enam fraksi lainnya memilih rekomendasi perbaikan kinerja.

Pemakzulan kandas. Sudewo tetap duduk. Kursi bupati aman. Namun cerita ternyata belum selesai. Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Sudewo dalam perkara dugaan jual beli jabatan. Jadi Pati memberikan pelajaran politik yang sungguh-sungguh absurd. DPRD gagal menurunkan, KPK datang membawa borgol.

Gowa sekarang mengambil jalan berbeda. Kalau Pati akhirnya pecah suara, Gowa justru bulat sampai ujung. Tujuh fraksi. 45 anggota. Satu suara. Makzulkan!

Tetapi Sitti juga tidak duduk sambil mengupas kacang. Pihaknya menilai proses Pansus bermasalah secara hukum. Sitti sempat walkout dari sidang Pansus. Dua saksi juga dilaporkan terkait dugaan kesaksian palsu.

Pada 11 Agustus 2026, sehari sebelum paripurna, Sitti diperiksa Polresta Gowa dengan didampingi tim kuasa hukum baru dari Trisula Law Firm. Dua pengacara sebelumnya, Amirullah Mappaero dan Arie Dumais, mundur karena perbedaan prinsip dan strategi hukum.

Ia juga menghadapi pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi, pungli perizinan PBG, dan TPPU. Jadi hidup Bupati Gowa sekarang seperti televisi yang tombol remotnya rusak: pindah channel, isinya masalah semua.

Lantas, apakah si Sitti sudah resmi dimakzulkan? Belum! Ini penting. DPRD baru mengirimkan pendapatnya. Bola sekarang berada di tangan MA.

Jika MA mengabulkan, proses pemberhentian berlanjut secara administratif dan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin berpeluang naik menggantikan. Kate budak sebelah, itu doa yang terkabul, ups.

Jika MA menolak, Husniah tetap bupati. Maka untuk sementara, posisi Gowa adalah, 45 singa sudah mengaum. Bupati masih berdiri. MA memegang palu. Rakyat? Tinggal duduk manis.

Karena episode berikutnya bukan lagi “DPRD versus Bupati.” Melainkan, “45 Singa versus Satu Palu Mahkamah Agung.” Siapa yang tumbang? Tunggu sampai dewa hukum mengetuk meja.

“Bang, MA itu bisa disogok ndak ya?”

“Wah, jangan suuzon begitu, wak. MA kumpulan hakim berintegritas.”

Dikutip dari media facebook : Oleh Rosadi Jamani

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image