BREAKING NEWS

Anggaran Mamin OKU Timur Bocor, Ali Sopyan Meradang: “Alasan Tidak Tahu Aturan Itu Pembodohan Publik!”

Anggaran Mamin OKU Timur Bocor, Ali Sopyan Meradang: “Alasan Tidak Tahu Aturan Itu Pembodohan Publik!”


​MARTAPURA, RedaksiNews.co.id
4/9/2026. Pengelolaan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Anggaran 2024 kembali diterpa sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menuai reaksi keras dari elemen masyarakat.

​Realisasi anggaran senilai Rp80,13 juta yang digunakan untuk 38 kegiatan rapat internal dinilai melanggar regulasi karena tidak memenuhi kriteria pelibatan instansi luar, kementerian, lembaga, maupun unsur masyarakat.

​Aktivis kemasyarakatan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan, mengecam keras dalih Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengaku "tidak mengetahui aturan" terkait batasan penggunaan anggaran mamin rapat internal tersebut.

​"Alasan tidak paham aturan itu pembodohan publik dan bentuk lari dari tanggung jawab! APBD itu uang rakyat, bukan dana hibah pribadi. Masa pejabat yang diberi wewenang mengelola anggaran miliaran rupiah berdalih lupa atau tak tahu aturan dasar?" tegas Ali Sopyan dengan nada geram saat dimintai konfirmasi.

​Ali menilai, ketidaktahuan pejabat pelaksana mengindikasikan dua hal krusial: bobroknya fungsi pengawasan internal (Inspektorat) dan lemahnya komitmen akuntabilitas kepemimpinan daerah. Menurutnya, fenomena ini tidak boleh berhenti pada ranah permohonan maaf atau sekadar pengembalian administratif.

​Pengembalian Belum Tuntas, APH Didesak Turun Tangan

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebagian besar kelebihan pembayaran atas belanja mamin rapat tersebut memang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp76,47 juta pada periode Mei 2025.

​Namun, hingga kini pengembalian tersebut tercatat belum tuntas. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU Timur masih menyisakan tunggakan kelebihan bayar sebesar Rp3.664.500,00.

​Penyimpangan ini pun hanyalah puncak gunung es. BPK mencatat total ada 16 SKPD di lingkungan Pemkab OKU Timur yang bermasalah dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa TA 2024.

​Melihat fakta tersebut, Ali Sopyan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan, Kepolisian Daerah, hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyisik tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini.

​"Pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menghapus unsur kelalaian atau kesengajaan jika terbukti ada indikasi maladministrasi berulang. APH harus cermat, jangan biarkan APBD OKU Timur terus-menerus menguap akibat alasan klasik yang diulang-ulang setiap tahun," tambah Ali.

​Menanti Ketegasan Bupati dan Inspektorat

​Praktik penganggaran yang tidak tertib ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi Pemkab OKU Timur. Publik menanti langkah konkrit Bupati dan Inspektorat daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat teknis dan pimpinan SKPD yang lalai.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Inspektorat OKU Timur serta Kepala Dinas Satpol PP OKU Timur terkait sisa sisa pengembalian kerugian daerah tersebut. (Tim Redaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image