Pimpinan Redaksi Kecam Berita "Asal Jiplak" Kasus Jember: "Itu Pembunuhan Karakter, Bukan Jurnalistik!"
0 menit baca
Pimpinan Redaksi Kecam Berita "Asal Jiplak" Kasus Jember: "Itu Pembunuhan Karakter, Bukan Jurnalistik!"
JEMBER, RedaksiNews.co.id
Penanganan sengketa lahan dan tudingan kepemilikan senjata api (senpi) di Kabupaten Jember kini berbuntut panjang. Bukan hanya memicu perselisihan hukum antarpihak, kasus ini juga menyingkap praktik jurnalistik yang dinilai ugal-ugalan dan mengabaikan etika mendasar.
Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras narasi yang diusung sejumlah media lokal terkait perkara yang melibatkan Winarsih (WN) dan Bi Is (BS) melawan Bobi Indra Mulyanto tersebut. Menurut Edi, maraknya pemberitaan sepihak tanpa verifikasi mendasar telah mencederai marwah pers Indonesia.
“Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa ruang hak jawab, itu bukan lagi produk pers—melainkan bentuk pembunuhan karakter,” tegas Edi Supriadi.
Edi menambahkan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak boleh disalahgunakan untuk melegitimasi penghakiman oleh media (trial by the press). Ia mendesak Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas oknum-oknum media yang sengaja mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides).
Sengketa ini bermula dari laporan Bobi Indra Mulyanto bersama kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, ke Polres Jember pada 25 Juli 2026 atas dugaan penguasaan lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo—lokasi Cafe 7 Bidadari—serta dugaan pemalsuan dokumen sewa. Kasus belakangan makin memanas usai muncul keterangan saksi Amarul Faruk di Unit Pidum Polres Jember yang mengklaim adanya penawaran benda mirip senjata api.
Tudingan senpi tersebut langsung dipatahkan oleh pihak Winarsih melalui kuasa hukumnya, Cak Yon. Winarsih menegaskan bahwa status benda yang dituduhkan wajib diuji secara obyektif oleh penyidik kepolisian, bukan divalidasi lewat klaim sepihak di media yang berpotensi merusak nama baik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kalau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, kami siap menempuh langkah hukum,” kata Winarsih, Rabu (2/9/2026).
Hingga kini Satreskrim Polres Jember masih mendalami keabsahan dokumen sewa maupun fakta terkait tuduhan benda mirip senpi tersebut. Pihak redaksi mengingatkan media agar tetap berdiri di atas azas praduga tak bersalah hingga proses hukum berkeadilan selesai diuji.
(Tim Redaksi / Editor)
