Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi
0 menit baca
Blora, redaksiNews.co.id
Laporan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 Blora mulai didalami Satreskrim Polres Blora.
Rival Alfian Esa Saputra (23), mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sekaligus pelapor, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Blora, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Rival mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang telah disampaikannya.
“Tadi setelah Ashar saya ke Satreskrim. Diperiksa lebih dari dua jam dan ada puluhan pertanyaan,” ujar Rival.
Menurut Rival, pertanyaan penyidik tidak hanya berkaitan dengan alasan dirinya membuat laporan, tetapi juga menggali sumber informasi serta dasar yang digunakan dalam menyampaikan laporan tersebut.
Penyidik turut menanyakan sejumlah informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan MBG di SPPG Sukorejo 2, termasuk informasi mengenai makanan yang disebut-sebut terdapat belatung.
“Itu bukan temuan saya sendiri. Informasinya muncul dari pernyataan yang kemudian diberitakan sejumlah media,” tegasnya.
Rival menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan tidak menambahkan informasi yang tidak pernah ditemuinya secara langsung.
“Saya jawab apa adanya. Tidak ada yang saya tambah-tambahkan,” katanya.
Dalam proses pendalaman tersebut, Rival menyebut sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan dan penanganan MBG di Kabupaten Blora berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Seperti Bu Wabup dan Pak Edi Widayat berpotensi dipanggil polisi. tentunya ya sama, karena pejabat berkaitan, maka juga akan dicecar kepolisian,” katanya.
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini disebut memiliki keterkaitan karena menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora. Posisi tersebut berkaitan dengan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG di tingkat daerah.
Sementara Edi Widayat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora berkaitan dengan aspek kesehatan dalam pelaksanaan dan penanganan program tersebut, terlebih setelah muncul laporan adanya penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG.
Menurut Rival, keterangan dari pihak-pihak tersebut dapat membantu penyidik mengurai pelaksanaan program, mekanisme pengawasan, hingga penanganan persoalan yang muncul.
Meski demikian, pemanggilan maupun pemeriksaan pihak lain sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan fakta yang ditemukan.
Rival berharap penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dirinya sebagai pelapor. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang memenuhi unsur pidana, ia meminta agar perkara ditindaklanjuti secara tegas.
“Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti di pemeriksaan. Harus ditindaklanjuti secara tegas,” tegas Rival.
Ia menilai persoalan tersebut harus diungkap secara terang karena menyangkut makanan yang dikonsumsi siswa dan guru dalam program pemerintah.
“Semoga kasus ini dibuka seterang-terangnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” harapnya.
Kasus dugaan keracunan MBG di Blora sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa dan guru mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap kualitas makanan, proses pengolahan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan.
Kini, setelah pelapor menjalani pemeriksaan hampir tiga jam dan dicecar puluhan pertanyaan, langkah Satreskrim Polres Blora dalam mendalami laporan tersebut menjadi perhatian publik.
Penyidik masih dapat meminta keterangan tambahan, memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta mendalami fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rival menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pendalaman perkara kepada aparat penegak hukum.
“Yang saya inginkan sederhana, kasus ini terang. Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum yang terbukti memenuhi unsur pidana, jangan ada toleransi,” pungkasnya. (Red)
