Geger, Judi Sabung Ayam Berkedok Acara Adat di Bulucenrana Sidrap, Warga Minta APH Bertindak Tegas
0 menit baca
Kab, Sidrap, RedaksiNews.co.id
Praktik perjudian sabung ayam (massaung manu) yang dibungkus dengan dalih hajatan tradisi adat (maccera) diduga kuat menjadi agenda berulang yang leluasa beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Aktivitas ilegal yang terkesan 'dibiarkan' ini memicu kecaman publik karena dinilai berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, arena judi terselubung tersebut saat ini berpusat di Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari penuh, mulai dari Jumat hingga Minggu, dengan durasi operasional sejak pagi hingga malam hari.
Bukannya menjadi sarana melestarikan nilai budaya lokal, ajang ini justru menjelma menjadi magnet bagi para pelaku perjudian dari berbagai wilayah, termasuk dari luar Kabupaten Sidrap. Tak tanggung-tanggung, nilai perputaran uang di arena tersebut diperkirakan sangat fantastis. Perputaran uang taruhan bervariasi dari ratusan ribu hingga mencapai angka puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap putaran.
Tameng Tradisi dan Pembiaran Aparat
Ironisnya, para pelaku judi merasa aman dan kebal hukum karena kegiatan ini menggunakan tameng acara adat. Bahkan, penyelenggaraan acara tersebut disinyalir sempat dihadiri oleh sejumlah pihak dan tokoh masyarakat setempat, tanpa ada upaya penghentian maupun penindakan dari pihak kepolisian.
Seorang warga yang berada di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penanggung jawab utama dari rangkaian kegiatan maccera ini mengarah pada seorang tokoh berinisial AB. Namun, saat dimintai keterangan lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain serta izin penyelenggaraan, warga tersebut enggan memberikan penjelasan tambahan.
Kondisi ini memantik kekecewaan mendalam dari masyarakat terhadap kinerja Polsek Pitu Riawa secara khusus, serta Polres Sidrap secara umum. Aparat penegak hukum dinilai tutup mata terhadap praktik judi beromset ratusan juta yang beroperasi secara terbuka di wilayah hukum mereka.
Redaksi telah berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Pitu Riawa dan Kapolres Sidrap terkait dugaan pembiaran arena judi sabung ayam di Desa Bulu Cenrana ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.
(Red-tim)
