BREAKING NEWS

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN



LEBAK, redaksiNews.co.id
04 November 2026. Sengketa lahan yang melibatkan PT Cemindo Gemilang kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris bersama tim kuasa hukumnya tengah memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarga, yakni lahan milik Ibu Etin.

Dalam agenda terkait sengketa lahan tersebut, sejumlah pihak diketahui hadir, di antaranya perwakilan Bapemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda, pemerintah desa, pihak ahli waris, serta tim kuasa hukum ahli waris.

Namun, di tengah berlangsungnya agenda tersebut, muncul persoalan lain ketika awak media hendak melakukan peliputan untuk memperoleh informasi dan mendokumentasikan jalannya kegiatan.

Awak media mengaku mendapat larangan dari petugas keamanan (security) PT Cemindo Gemilang untuk melakukan peliputan di area perusahaan. Ketika ditanyakan alasan pelarangan tersebut, petugas keamanan menyampaikan bahwa larangan itu merupakan instruksi dari atasannya.

"Kami hanya menjalankan instruksi dari atasan. Untuk alasan mengapa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan, kami tidak mengetahui secara pasti," demikian keterangan petugas keamanan kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan perusahaan terhadap akses peliputan media, terlebih persoalan yang sedang dibahas menyangkut sengketa lahan dan klaim hak ahli waris yang melibatkan sejumlah instansi serta pihak terkait.

Sebagai bagian dari fungsi pers, awak media berkepentingan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, etika jurnalistik, serta aturan akses dan keselamatan di lokasi.

Pelarangan peliputan tersebut perlu mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen PT Cemindo Gemilang. Apakah larangan itu merupakan kebijakan resmi perusahaan, apa dasar pertimbangannya, dan apakah terdapat mekanisme bagi wartawan untuk memperoleh akses peliputan secara resmi?

Di sisi lain, substansi sengketa lahan juga membutuhkan kejelasan. Pihak ahli waris berhak menyampaikan dasar klaim dan dokumen kepemilikan yang dimiliki, sementara PT Cemindo Gemilang perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status serta dasar penguasaan lahan menurut versi perusahaan.

BPN dan instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan pertanahan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan data administrasi, dokumen hukum, dan fakta di lapangan.

UTAMAPOS menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai larangan peliputan, melainkan juga menyangkut transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum atas hak tanah yang sedang disengketakan.

Hingga berita ini disusun, alasan resmi manajemen PT Cemindo Gemilang terkait larangan peliputan serta penjelasan perusahaan mengenai substansi sengketa lahan milik Ibu Etin masih perlu dikonfirmasi.

(Dian/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image