6 Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim, Proses Hukum Berlanjut
Redaksinews.co.id, Bengalon, Kutai Timur - Polsek Bengalon AKP Asriadi, S.H., M.H., menyerahkan 6 tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Rabu, 14 Januari 2026. Keenam tersangka, HS, AR, HR, AA, IR, dan JD, kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pencurian Terungkap
Kapolsek Bengalon telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu. Dengan bukti dan keterangan saksi yang cukup, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Hukum Akan Dijalankan
Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," kata AKP Asriadi.
Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ektra ketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses penyerahan berlangsung. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan segera memproses kasus ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Reporter. : AR,
Kaperwil : Kaltim

