BREAKING NEWS

Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi dan PT KAJ Gagal, Proses Hukum Lanjut



Redaksinews.co.id, Kutai Kartanegara - Sidang mediasi sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Darmono melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berakhir dengan deadlock. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator ini dihadiri oleh pihak perusahaan PT KAJ beserta kuasa hukumnya, serta Dinas Perkebunan yang juga tercatat sebagai salah satu tergugat.Rabu (7/1/2026 )


Tuntutan Rp 1 Triliun Tidak Diterima, Kuasa hukum warga, Gunawan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pengembalian lahan dan penggantian kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Namun, pihak perusahaan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain.


Proses Hukum Lanjut, Karena tidak tercapai kesepakatan dalam tahap mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim menetapkan jadwal lanjutan proses hukum, termasuk penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan tahap pembuktian. ( Samsul )

Reporter. : Arya Rusdi 

Kaperwil  : Kaltim 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image