BREAKING NEWS

Dua Media Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pemberitaan, Pihak Redaksi: Persoalan Sudah Selesai di Dewan Pers

Dua Media Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pemberitaan, Pihak Redaksi: Persoalan Sudah Selesai di Dewan Pers
 
JAKARTA, RedaksiNews.co.id
Dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com yang tergabung dalam jaringan Pikiran-Rakyat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial S, dengan tuduhan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, berisi fitnah, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
 
Kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
 
Pimpinan Redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran atas langkah hukum yang diambil pelapor. Menurutnya, sengketa terkait pemberitaan tersebut sejatinya telah selesai diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers pada periode sebelumnya.
 
Jumri menjelaskan, persoalan berawal dari pemberitaan yang dimuat pada Juli 2025. Saat itu, medianya memuat laporan mengenai keluhan pengacara Diana Hasyim yang menyayangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial lengkap SI tak kunjung diproses secara hukum oleh Polda Metro Jaya, padahal laporan telah masuk sejak 2021. Berita tersebut juga memuat kronologi kasus serta latar belakang terkait SI.
 
Merasa dirugikan, pihak SI kemudian mengadukan konten berita itu ke Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025. Salah satu poin keputusannya mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pihak pengadu.
 
"Kami langsung patuh dan segera memuat hak jawab serta koreksi sesuai permintaan dan kaidah jurnalistik. Setelah selesai, kami sampaikan tautan berita tersebut ke Dewan Pers dan berkomunikasi dengan pengacara SI agar isi hak jawab sesuai keinginan mereka. Semua bukti percakapan masih kami simpan," ujar Jumri saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
 
Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan respons positif dari Dewan Pers dan kuasa hukum SI usai pemenuhan hak jawab tersebut.
 
Meski demikian, Ditressiber Polda Metro Jaya tetap memanggil Jumri sebagai saksi pada 20 Mei 2026. Saat diperiksa, Jumri menyampaikan keberatannya karena menilai kasus ini sudah masuk ranah penyelesaian pers dan telah selesai.
 
Ia pun menyoroti aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam peraturan itu, sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers. Hal ini juga diperkuat oleh Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI, yang tujuannya mencegah kriminalisasi wartawan.
 
"Saya sudah jelaskan ke penyelidik, namun alasannya masuk ranah pidana pencemaran nama baik. Padahal ada kesepakatan bersama agar perselisihan pers diselesaikan di Dewan Pers, bukan dibawa ke ranah pidana," tegas Jumri.
 
Senada, Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menegaskan kasus ini sudah memiliki kekuatan penyelesaian dari Dewan Pers. Oleh karenanya, proses hukum yang berjalan saat ini dinilai tidak berdasar dan seharusnya dihentikan.
 
"Perkara ini sudah diperiksa dan diputus, kami juga sudah laksanakan. Secara aturan, proses penyelidikan tidak boleh diteruskan. Kami meminta kepolisian menghormati UU Pers serta kesepakatan kerja sama yang sudah ditandatangani pimpinan lembaga," kata Maruli.
 
Ia juga meminta penyidik bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan maupun latar belakang pelapor. Maruli menyinggung adanya informasi mengenai tekanan dari oknum institusi tertentu yang menginginkan produk jurnalistik Teropongistana dipidanakan.
 
"Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kami berharap Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, turun tangan meninjau ulang kasus ini. Melalui diskresi yang bijak, proses ini sebaiknya dihentikan demi menjaga kepercayaan publik dan marwah Polri. Pers adalah mata, telinga, dan mulut masyarakat," imbuhnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak pelapor serta pihak Ditressiber Polda Metro Jaya guna melengkapi sisi berita.(Enggar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image