BREAKING NEWS

Ketua KAKI Jatim : Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

Ketua KAKI Jatim : Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal  275 Ayat (2)


SURABAYA, RedaksiNews.co.id
Sudah lama penghalang jalan atau Road Barrier dipasang di Jalan Basuki Rahmat oleh Dinas perhubungan Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan yang efektif dan terkesan diabaikan meskipun sering terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas) bagi pengendara roda dua yang melintas.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dinilai hanya kerap menertibkan parkir liar di bahu jalan tanpa memikirkan keselamatan pengendara. Ini terkesan hanya mencari kesalahan pengendara tanpa memikirkan keselamatannya, apakah seperti itu tugas pejabat pemerintah.

Seharusnya pemerintah kota Surabaya bukan hanya menegakkan dan menertibkan parkir liar di tepi jalan umum (TJU) melainkan antusias dengan keselamatan masyarakat. Karena bagaimanapun keamanan pengendara lebih penting daripada peningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

         Menyikapi terjadinya kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Road Barrier atau Penghalang Jalan yang mengakibatkan Laka Lantas, pihak dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menentang UU  No.22 Tahun 2009 Pasal  275 Ayat (2) dan dapat diberikan Sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua KAKI Jatim, Ahad (31/5/2026).

Apapun alasannya kalau sudah menyebabkan kecelakaan lalulintas pihak pemberi penghalang jalan atau Road Barrier harus tetap diberikan Sanksi pidana, supaya ada rasa tanggung jawab. Sebab Jalan umum merupakan prasarana transportasi darat yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat luas," papar Hosen KAKI Jatim.

"Ketua KAKI Jatim Moh Hosen menegaskan, menurut undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 Ayat (2), pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menaruh penghalang hingga menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata atas kerugian korban.

"Dalam Pasal 275 Ayat (2) tersebut dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk memberikan penghalang/rintangan) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000," tutur Hosen KAKI Jatim.

Pasal 310 menjelaskan, jika penghalang dipasang karena kelalaian atau keteledoran dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000," pungkasnya. (Kusnadi)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image