BREAKING NEWS

Tanggul Proyek APBN Rp17,7 Miliar di Wajo Rubuh, PT Tantui Enam Konstruksi Disebut “Perusahaan Abadi” Pengendali Banjir Walanae-Cendranae

Tanggul Proyek APBN Rp17,7 Miliar di Wajo Rubuh, PT Tantui Enam Konstruksi Disebut “Perusahaan Abadi” Pengendali Banjir Walanae-Cendranae
 
REDAKSINEWS_Wajo — Proyek penanggulangan banjir Sungai Walanae–Cendranae di Kabupaten Wajo kembali menuai sorotan keras. Tanggul di wilayah Desa Ujungpero, Kecamatan Sabbang Paru, yang dikerjakan melalui anggaran APBN Tahun 2024 senilai Rp17.774.508.000, kini terlihat mengalami kerusakan hingga rubuh.
 
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi berdasarkan nomor kontrak HK.02.01/Au.7.3/SPK/IV/01, dengan konsultan pengawas CV Intishar Karya. Pekerjaan ini berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang atau BBWSPJ.
 
Aktivis sekaligus pemerhati pembangunan Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri, menilai kerusakan tanggul tersebut bukan persoalan kecil. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan, serta kemungkinan adanya persoalan dalam perencanaan teknis.
 
“Ini bukan sekadar tanggul rubuh. Ini proyek negara, uang rakyat. Kalau baru dikerja lalu sudah rusak, maka harus diperiksa dari hulu sampai hilir,” tegas Yusri, Rabu, 6 Mei 2026.
 
Menurut Yusri, susunan batu pada tanggul terlihat tidak meyakinkan. Batu berukuran kecil tampak berada pada bagian dasar, sementara bagian atas menggunakan batu yang lebih besar. Selain itu, pemasangan batu disebut memiliki banyak rongga sehingga berpotensi mudah bergeser saat diterjang arus deras.
 
“Kalau pemasangan batu seperti itu, arus besar bisa membuat susunan bergeser. Ini patut diduga bukan pekerjaan yang kuat secara teknis,” ujarnya.

Yusri juga menyoroti keberadaan PT Tantui Enam Konstruksi yang disebutnya sudah sering mengerjakan proyek pengendali banjir Sungai Walanae–Cendranae di wilayah Kabupaten Wajo dan Soppeng.
 
Ia bahkan menyebut perusahaan tersebut seperti “perusahaan abadi” dalam proyek-proyek pengendalian banjir di kawasan tersebut, karena dinilai berulang kali muncul sebagai pelaksana pekerjaan.
 
“PT Tantui Enam Konstruksi ini terkesan seperti perusahaan abadi di proyek pengendali banjir Walanae–Cendranae, baik di Wajo maupun Soppeng. Perusahaannya itu-itu saja. Ini harus dibuka, apakah proses tendernya benar-benar sehat, kompetitif, dan transparan,” kata Yusri.
 
Menurutnya, jika satu perusahaan terus-menerus mendapatkan pekerjaan pada lokasi dan jenis proyek yang sama, maka publik berhak mempertanyakan proses pengadaan, kualitas pekerjaan, serta pengawasan dari instansi teknis.
 
“Jangan sampai proyek banjir ini menjadi proyek abadi. Rusak, diperbaiki, rusak lagi, lalu dianggarkan lagi. Kalau begitu terus, rakyat yang jadi korban, negara yang rugi,” tegasnya.
 
Yusri meminta BBWSPJ tidak menutup diri atas persoalan ini. Ia mendesak agar dokumen proyek dibuka secara transparan, mulai dari dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hasil kajian kelayakan, laporan pengawasan, progres pekerjaan, hingga berita acara serah terima.
 
Menurutnya, BBWSPJ harus menjelaskan apakah sebelum proyek dikerjakan telah dilakukan kajian teknis yang matang, termasuk analisis arus sungai, kondisi tanah, kekuatan struktur, serta metode pekerjaan yang sesuai.
 
“BBWSPJ harus bertanggung jawab menjelaskan. Jangan hanya muncul saat proyek berjalan, lalu diam saat bangunan rusak. Ini proyek APBN, bukan uang pribadi,” tegas Yusri.
 
Ia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas CV Intishar Karya. Menurutnya, konsultan pengawas seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, volume, dan mutu material.
 
“Kalau tanggul rubuh, pertanyaannya sederhana: di mana pengawasnya? Apakah material diuji? Apakah volume sesuai? Apakah metode kerja diawasi? Semua harus diperiksa,” ujarnya.
 
Selain kualitas pekerjaan, Yusri juga meminta aparat menelusuri asal-usul material batu yang digunakan. Ia menduga material batu yang dipakai dalam proyek tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.
 
Jika dugaan itu benar, kata Yusri, maka persoalan proyek ini bukan hanya soal konstruksi yang rusak, tetapi juga bisa masuk ke dugaan penggunaan material ilegal.
 
“Kalau materialnya dari tambang ilegal, ini serius. Aparat harus telusuri siapa pemasoknya, dari mana batunya, dan apakah dokumen legalitasnya ada,” katanya.
 
Menurutnya, proyek negara wajib menggunakan material yang jelas sumbernya, legal, dan sesuai spesifikasi. Jika tidak, maka proyek tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
 
Yusri mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK, dan BPKP segera turun melakukan audit investigatif. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya sebatas dokumen administrasi, tetapi harus menyentuh fisik pekerjaan di lapangan.
 
“Jangan hanya periksa berkas di kantor. Turun ke lokasi, bongkar titik yang rusak, uji material, ukur volume, cek mutu, dan periksa semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
 
Menurut Yusri, proyek senilai Rp17,7 miliar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika ditemukan penyimpangan, maka pihak terkait harus diberi sanksi tegas.
 
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya dapat dikenakan sejumlah sanksi.
 
“Kalau ada pelanggaran, jangan hanya disuruh perbaiki. Harus ada sanksi. Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum,” tegas Yusri.
 
Yusri menegaskan, proyek pengendali banjir seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi proyek yang terus menghabiskan anggaran tanpa hasil maksimal.
 
Menurutnya, masyarakat di sekitar Sungai Walanae–Cendranae tetap berada dalam ancaman banjir jika pekerjaan tanggul tidak dikerjakan dengan benar.
 
“Proyek ini tujuannya menyelamatkan warga dari banjir. Tapi kalau kualitasnya buruk, warga tetap terancam, sementara uang negara sudah keluar miliaran rupiah. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
 
Ia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu masalah ini hilang dari perhatian publik. Semua pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis terkait, harus dimintai keterangan.
 
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Ini uang rakyat. Kalau ada yang bermain, bongkar sampai tuntas,” tutup Yusri. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image