BREAKING NEWS

Bisnis Culas di Tengah Pemukiman : Pabrik Tahu Tanpa NIB Gelontorkan Limbah, Ancaman Denda 4 Miliar Menanti

Bisnis Culas di Tengah Pemukiman: Pabrik Tahu Tanpa NIB Gelontorkan Limbah, Ancaman Denda 4 Miliar Menanti

​Kota BEKASI, RedaksiNews.co.id
Fungsi pengawasan lingkungan hidup dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi kembali berada di titik nadir. Sebuah industri pengolahan tahu tanpa identitas resmi di kawasan Pasar Baru, Bekasi, kedapatan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Pabrik ini diduga kuat sengaja membuang limbah asam sisa produksi langsung ke drainase permukiman warga secara kasat mata, Senin (15/5/2026).

​Ironisnya, praktik yang merusak ekosistem air dan menyemburkan bau busuk menyengat ini terkesan dibiarkan langgeng oleh otoritas terkait. Keberadaan pabrik yang dijuluki warga sebagai pabrik "siluman" karena tidak memasang plang nama perusahaan tersebut, menjadi potret buram lemahnya taji pemerintah daerah dalam melindungi hak hidup sehat warga negaranya.

​Drainase Hitam Pekat dan Teror Bau Asam

​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim media di lapangan, air selokan yang mengalir di sekitar pemukiman telah berubah warna menjadi keruh pekat. Bau asam yang menusuk hidung seketika menyengat siapa saja yang melintasi area tersebut, mengindikasikan tingginya kadar pencemaran organik.

​Saat awak Media melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi pemilik pabrik yang diketahui bernama Maul, salah seorang karyawan berinisial M justru membenarkan praktik culas tersebut. Tanpa beban, ia mengakui bahwa air sisa cucian dan ampas tahu yang hancur langsung digelontorkan ke tiga lubang pembuangan kecil yang terhubung langsung ke saluran air warga di belakang pabrik.

​"Kalau siang atau sore pas mereka lagi produksi, baunya menyengat sekali sampai masuk ke dalam rumah. Kami seperti dipaksa menghirup racun tiap hari," keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

​Menabrak UU Lingkungan Hidup, Mengangkangi Regulasi Kesehatan dan BPOM

​Aktivitas "kucing-kucingan" yang dilakukan pengelola pabrik dengan menyembunyikan identitas perusahaan disinyalir kuat sebagai upaya menghindari pajak dan perizinan. Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa usaha ini diduga tidak mengantongi dokumen legalitas fundamental, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

​Lebih mengerikan lagi, industri rumahan ilegal yang memproduksi bahan pangan massal ini beroperasi tanpa restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa izin edar resmi. Kondisi tanpa pengawasan ini membuka celah lebar terhadap pelanggaran hukum pangan berat, termasuk dugaan penggunaan bahan pengawet berbahaya seperti formalin demi mengejar keuntungan instan.

​Tindakan abai ini tidak hanya melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga menabrak barikade hukum UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan regulasi tersebut, memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan atau sengaja menggunakan bahan kimia berbahaya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

​Namun, di tengah ketatnya regulasi di atas kertas, di lapangan pabrik milik Maul ini justru tampak "kebal hukum".

​Menguji Taji DLH, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan: Mandul atau Main Mata?

​Bebasnya pabrik tahu "siluman" ini beroperasi memicu kritik tajam dari masyarakat luas. Publik kini mempertanyakan komitmen dan integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Apakah pos pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mendeteksi polusi massal dan potensi bahaya pangan di tengah permukiman, ataukah ada pembiaran yang sengaja dipelihara?

​Pers, sebagai pilar keempat demokrasi dan alat kontrol sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mendesak keras PJ Wali Kota Bekasi dan jajaran dinas terkait untuk segera bangkit dari "tidur nyenyaknya". Pemerintah daerah tidak boleh kalah—atau terkesan mengalah—oleh pengusaha nakal yang mengorbankan kesehatan warga demi meraup keuntungan pribadi.

​Jika tidak ada tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak), penyegelan paksa, dan proses hukum dalam waktu dekat, maka wajar jika publik berspekulasi ada "main mata" atau aroma kongkalikong di balik pembiaran pencemaran ini.

​Awak media akan melayangkan surat konfirmasi resmi ke pihak DLH Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi terkait mandulnya pengawasan di kawasan Pasar Baru. Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban resmi. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga hak atas lingkungan yang bersih dan pangan yang aman bagi warga Bekasi terpenuhi.

​(Redaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image