BREAKING NEWS

Dihantam Mosi Tidak Percaya Warga Torue, Kebisuan Kepala Inspektorat Parigi Moutong Dipertanyakan

Dihantam Mosi Tidak Percaya Warga Torue, Kebisuan Kepala Inspektorat Parigi Moutong Dipertanyakan
 
PARIGI MOUTONG, RedaksiNews.co.id
Wajah pengawasan dan penegakan integritas di Kabupaten Parigi Moutong kini tercemar dan menjadi aib besar dalam sejarah birokrasi di Sulawesi Tengah. Sampai hari ini, jabatan strategis dan sangat vital sebagai Kepala Inspektorat Daerah masih dipegang oleh Muhammad Sakti Anhar Lasimpala, S.Pd. Secara struktur organisasi dan kewenangan, beliau adalah garda terdepan dan pengawal utama keuangan serta aset daerah, yang memikul tanggung jawab mutlak untuk memeriksa, menilai, mengawasi, hingga menindak tegas segala bentuk penyimpangan, ketidakwajaran, maupun kejahatan keuangan yang terjadi di wilayah ini.
 
Namun, kenyataan yang terjadi adalah hal yang sangat bertolak belakang, penuh keheranan, dan menyakitkan hati masyarakat luas. Berbagai pos anggaran yang disusun dinilai sangat janggal, tidak berdasar pada kebutuhan riil, nyata-nyata mencurigakan, dan bersifat sepenuhnya tidak masuk akal atau absurd. Ironisnya, alih-alih segera ditinjau ulang, diperbaiki, atau dibatalkan karena berpotensi merugikan harta rakyat, anggaran-anggaran yang penuh tanda tanya ini secara tegas dipertahankan dan dijaga mati-matian oleh Bupati Parigi Moutong, seolah-olah ketidakwajaran tersebut adalah sesuatu yang sah dan wajar untuk dilaksanakan, tanpa ada pihak yang berani melakukan koreksi sebagaimana mestinya.
 
Bersamaan dengan peristiwa tersebut, gelombang kemarahan rakyat meluap dan tidak lagi dapat dibendung. Aliansi Masyarakat Desa Torue bersatu padu dan bergandengan tangan erat bersama para praktisi dan ahli hukum, untuk menyuarakan kebenaran dan mengecam keras kinerja Inspektorat Daerah yang dinilai telah menyimpang dari jalurnya. Mereka melontarkan tuduhan yang berdasar pada fakta, mengenai dugaan kuat adanya praktik kongkalikong, kolusi, serta pembiaran yang sengaja dilakukan. Hal ini terlihat jelas dari penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pemerintah Desa Torue, di mana lembaga pengawasan terkesan sengaja menutupi kasus tersebut, mengamankan pihak yang terlibat, dan membiarkan dugaan kejahatan itu berlangsung seolah tidak terjadi apa-apa. Hingga saat ini, tidak ada transparansi atas laporan hasil pemeriksaan yang diwajibkan untuk diketahui publik, sehingga memicu masyarakat untuk meneriakkan seruan penolakan dan menyatakan mosi tidak percaya secara tegas terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan rakyat tersebut.
 
Menghadapi dua fakta besar yang terang benderang dan mencolok mata tersebut, timbul pertanyaan mendasar mengenai sikap dan tindakan sang kepala pengawas, Muhammad Sakti Anhar Lasimpala. Jawaban yang muncul di hadapan publik adalah sesuatu yang sangat menyedihkan dan memuakkan, yaitu kebisuan yang mutlak. Sampai berita ini diturunkan, tidak terdapat satu kata pun klarifikasi, penjelasan, atau langkah penindakan yang berasal dari beliau. Beliau berdiam diri, tidak berani bertanya, enggan melakukan peninjauan ulang, menahan diri untuk tidak memeriksa, dan seolah berpura-pura tidak mengetahui segala kejadian tersebut, padahal memeriksa anggaran, membongkar penyimpangan, dan menindak korupsi adalah tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab mutlak yang melekat pada jabatannya sehari-hari.
 
Seorang praktisi hukum yang tidak bersedia disebutkan namanya, namun sangat memahami peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara, memberikan penjelasan yang tegas dan tajam. Berdasarkan peraturan dan undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah serta Aparatur Sipil Negara, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, ketentuan hukumnya adalah sangat jelas dan tidak memberikan ruang untuk alasan pembenaran apa pun.
 
Pertama, terkait kewajiban bertindak, ditetapkan bahwa seorang Kepala Inspektorat Daerah secara hukum wajib melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengkajian atas setiap proses penyusunan anggaran maupun indikasi penyimpangan yang terjadi di wilayah kerjanya. Sifat kata wajib dalam ketentuan ini bermakna mutlak, yang artinya kewajiban tersebut tidak boleh untuk tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, apabila terdapat kejanggalan yang terang benderang namun pejabat yang berwenang tetap diam dan membiarkannya berjalan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur pengingkaran kewajiban jabatan yang dikategorikan sangat berat.
 
Kedua, mengenai larangan pembiaran, dalam aturan terbaru ditegaskan bahwa membiarkan kesalahan atau kejahatan terus terjadi padahal seseorang mengetahuinya dan memiliki wewenang penuh untuk menghentikannya, dipersamakan maknanya dengan mendukung, melindungi, atau menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Hal ini bukan lagi sekadar kelalaian biasa, melainkan kelalaian berat yang menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan negara serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
 
Ketiga, mengenai konsekuensi hukum, apabila terbukti seseorang mengetahui adanya ketidakwajaran anggaran atau kasus tindak pidana korupsi, namun tidak melaporkan, tidak menindak, dan justru memilih diam membisu, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi terberat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Lebih jauh lagi, apabila unsur pidana turut terpenuhi akibat besarnya kerugian negara yang timbul, maka pejabat tersebut dapat diseret ke dalam proses hukum dan dipersamakan kedudukannya dengan pelaku utama, baik sebagai penyerta maupun pembantu kejahatan.
 
Dalam penegasan yang mendalam dan menggigit, praktisi hukum tersebut menyampaikan renungan yang sangat tajam: “Untuk apa negara menggaji dan memberikan kekuasaan yang besar kepada seorang pengawas, jika saat terjadi ketidakwajaran dan kejahatan di depan mata, beliau lebih memilih diam, berdiri melihat, dan menjadi penonton yang serba tahu namun bungkam seribu bahasa? Kebisuan seorang pengawas bukanlah tanda kebenaran, melainkan sebuah isyarat adanya kebusukan yang jauh lebih besar di baliknya. Apakah pejabat tersebut tidak memahami hukum yang berlaku? Atau beliau terlalu takut untuk mengganggu kekuasaan tertentu? Atau memang telah terjadi perpindahan kepentingan sehingga mulut dan tangan pengawas itu seolah dilumpuhkan? Apa pun alasannya, dalam pandangan hukum, ketidakberanian dan kepatuhan buta demi mempertahankan jabatan adalah dosa jabatan yang tidak dimaafkan. Pejabat semacam inilah yang lebih memilih duduk diam di kursi jabatan daripada menegakkan kebenaran dan hukum, padahal jabatan itu sejatinya adalah amanah, bukan tempat berlindung untuk melindungi kejahatan.”
 
Sikap yang ditunjukkan saat ini jelas tidak mencerminkan jiwa Pancasila, yang menempatkan kepentingan rakyat dan kebenaran di atas segalanya. Pancasila tidak pernah mengajarkan untuk berpangku tangan di hadapan kesalahan, apalagi bagi mereka yang diberi wewenang untuk mengawasi dan meluruskan segala penyimpangan. Sikap diam dan membiarkan ketidakadilan berjalan adalah pengingkaran terhadap semangat persatuan dan keadilan sosial yang menjadi jiwa bangsa ini.
 
Pertanyaan besar kini menggema dari mulut rakyat Parigi Moutong hingga ke seluruh penjuru Sulawesi Tengah: untuk apa kita memiliki pengawas yang bergelar dan berpangkat tinggi, jika saat terjadi keanehan serius dan korupsi yang terbuka lebar, beliau justru memilih diam dan menjadi saksi bisu yang mengamankan kejahatan? Apakah jabatan pengawasan ini hanya menjadi hiasan semata? Apakah beliau takut bertindak karena ada kekuatan yang tidak terlihat? Atau memang ada kepentingan bersama yang menutup rapat rasa keadilan dan kewajiban dinas?
 
Sesungguhnya, diam di saat ketidakadilan terjadi bukanlah kebenaran, melainkan sebuah pengakuan diam-diam atas ketidakberanian, bahkan dapat diartikan sebagai keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam penyimpangan tersebut.
 
Penulis:
M.Raihan Panintjo
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image