Pahami Batas Hukum Tradisi Bakar Ladang, Jelani Christo: Jangan Disamakan dengan Karhutla ilegal
0 menit baca
JAKARTA, RedaksiNews.co.id
Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat setiap musim kemarau. Di tengah penegakan hukum yang masif, sering terjadi kebingungan membedakan antara tradisi kearifan lokal masyarakat adat seperti membakar ladang berpindah dengan tindak pidana pembakaran hutan secara ilegal.
Praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H. memberikan pencerahan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami batasan hukum yang jelas. Menurutnya, kesalahan memahami istilah "hutan" dan "lahan" sering menjadi sumber bias.
"Banyak orang mencampuradukkan antara hutan dan lahan. Padahal secara yuridis, keduanya memiliki batasan serta implikasi hukum yang berbeda," ujar Jelani saat diwawancarai via Whatsapp, Rabu (23/4/2026).
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam, dan telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan negara maupun hutan hak.
Sementara lahan adalah daratan di luar kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, atau usaha lain. Regulasi lahan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Terkait tradisi membakar ladang, Jelani menjelaskan hukum Indonesia sebenarnya memberi ruang bagi masyarakat adat dengan syarat ketat. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH memperbolehkan pembakaran lahan dengan kearifan lokal sepanjang dilakukan terbatas maksimal 2 hektar per kepala keluarga, ditanami varietas lokal, dibuat sekat bakar, dan diberitahukan kepada perangkat desa.
"Membakar ladang berbasis kearifan lokal itu ada aturan mainnya. Api dijaga, disekat, dan skalanya terbatas untuk kebutuhan hidup, bukan untuk korporasi atau komersialisasi skala besar," tegas Jelani.
Ia mengingatkan, jika pembakaran dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian hingga melampaui batas, maka pelakunya dapat dijerat pidana. Dalam UU Kehutanan Pasal 50 ayat 2 jo Pasal 78, pembakaran hutan sengaja diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan UU PPLH Pasal 108 mengatur pembakaran lahan melawan hukum dengan ancaman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Kelalaian yang menimbulkan bahaya umum juga dapat diproses melalui KUHP.
Jelani berharap penegakan hukum karhutla dilakukan adil dan tepat sasaran. "Edukasi hukum sangat penting. Masyarakat perlu paham batas haknya, dan aparat penegak hukum harus objektif melihat fakta lapangan agar penegakan hukum Karhutla tidak menyasar masyarakat kecil yang menjalankan kearifan lokal sesuai prosedur," pungkasnya.
(Samsul Daeng DP/PPWI)
Editor : Bony A
