BREAKING NEWS

Dugaan Praktik "Pinjam Bendera" Sekretaris KJI Wajo Sorot Proyek Pengendali Banjir Sungai Walannae-Cenranae


REDAKSINEWS.CO.ID
WAJO
– Dugaan praktik tak sehat berupa penggunaan nama perusahaan alias "pinjam bendera" atau perusahaan rental dalam proyek strategis Pengendali Banjir Sungai Walannae–Cenranae Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 terungkap. Penelusuran Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo menegaskan dugaan ini berpotensi mencederai sistem pengadaan, merusak persaingan usaha, serta membawa kerugian materiil bagi negara.

Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang ini diduga dikerjakan bukan oleh PT. Sarjis Agung Indrajaya yang tercantum sah dalam dokumen, melainkan oknum pengusaha yang meminjam identitas perusahaan konstruksi lain. Hal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh ranah hukum yang serius.


Menurut Sekretaris KJI Wajo, Harry Goa, meski istilah "pinjam bendera" tidak tertulis secara harfiah dalam aturan, praktik ini nyata-nyata melanggar prinsip dan etika pengadaan. Hal ini tegas tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Praktik ini setara dengan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu. Dampak hukumnya melekat baik bagi pihak yang meminjamkan nama maupun yang meminjam, termasuk indikasi pengalihan seluruh atau sebagian pekerjaan tanpa hak sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018,” tegas Harry.

Secara yuridis perdata, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1315 juncto Pasal 1340 KUHPerdata, yang menyatakan perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya. Jika pelaksana di lapangan bukan pihak yang terikat kontrak senilai Rp. 14.943.719.000 (Termasuk PPN), maka jelas terjadi pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi pihak yang paling utama memikul tanggung jawab pengawasan.

Lebih jauh, praktik ini mengandung unsur pidana. Pihak yang meminjamkan nama perusahaan diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 264 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023.

“Jika terbukti pinjam bendera, tindakan hukum mutlak harus diambil. Apakah ada pejabat yang terlibat di balik layar? Biarkan aparat penegak hukum membuktikannya. Mustahil praktik ini bisa lolos tanpa dukungan koneksi di dalam lingkungan pengelola proyek,” tandas Harry, mengisyaratkan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkepentingan.

KJI Wajo menilai temuan ini layak ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk menjaga integritas anggaran negara dan menegakkan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek publik.  (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image