BREAKING NEWS

SKANDAL NASIONAL: MAN Pacitan Diduga Terang-Terangan Langgar Hukum, Ijazah Siswa Disandera Demi Iuran Komite Hingga Terancam Gagal Kuliah!

SKANDAL NASIONAL: MAN Pacitan Diduga Terang-Terangan Langgar Hukum, Ijazah Siswa Disandera Demi Iuran Komite Hingga Terancam Gagal Kuliah!


PACITAN, RedaksiNews.co.id
2 Agustus 2026 - Praktik birokrasi yang diduga kuat menginjak-injak hukum dan merampas masa depan anak bangsa kembali mencoreng dunia pendidikan. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan disorot tajam lantaran diduga secara terang-terangan menahan ijazah sejumlah lulusannya demi memaksakan pelunasan iuran komite sekolah.

Kebijakan yang dinilai arogan dan sewenang-wenang ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjerumuskan anak-anak dari keluarga kurang mampu ke jurang kegagalan, termasuk terancam gagal total melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi.

Skandal ini mencuat setelah salah seorang lulusan berinisial ZR bersama orang tuanya mendatangi sekolah pada Jumat (31/7/2026). Niat luhur untuk mengambil dokumen kelulusan—yang merupakan tiket sah menyongsong masa depan dan pintu gerbang pendidikan tinggi—malah bertepuk sebelah tangan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN Pacitan.

Alasannya diduga karena masih tersisa tunggakan iuran komite sewaktu ZR duduk di bangku kelas 1 dan kelas 3.

"Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3," ungkap ZR dengan nada penuh kekecewaan, Sabtu (1/8/2026).

Pungutan berkedok iuran komite tersebut diduga menyentuh angka Rp3 juta per siswa selama masa studi, ditarik dengan skema Rp1 juta setiap kenaikan kelas. Angka yang fantastis dan menjadi beban psikologis serta finansial yang berat bagi keluarga kurang mampu.

Lebih parah lagi, kebijakan ini diduga mengkhianati janji manis yang sempat diumbar pihak pimpinan madrasah saat seremoni perpisahan kelulusan lalu.

"Saya kasihan ke ayah, saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya," tegas ZR.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pembatasan hak administratif ini tidak hanya menimpa ZR seorang diri, melainkan dialami pula oleh beberapa rekan seangkatannya yang terkendala dokumen kelulusannya untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Tindakan menahan dokumen kelulusan siswa dengan dalih tunggakan biaya operasional atau komite diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan terang-terangan. Sejumlah regulasi tegas diterbitkan pemerintah untuk melindungi hak-hak peserta didik:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Secara eksplisit melarang satuan pendidikan menjadikan ijazah atau dokumen hasil belajar sebagai jaminan atau alat penagihan pungutan.

2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Menegaskan tanpa kompromi bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum melunasi biaya administrasi atau sumbangan apapun.

Sebagai institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MAN Pacitan seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan moral. Alih-alih menegakkan keadilan, kebijakan yang diterapkan justru diduga menantang regulasi negara secara terbuka.

Menanggapi dugaan pelanggaran hukum ini, desakan keras mengalir agar instansi berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Publik mendesak agar praktik-praktik birokrasi ala "raja kecil" yang merugikan rakyat kecil ini dievaluasi secara tuntas dan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi dan berupaya mendapatkan penjelasan resmi secara berimbang dari pihak MAN Pacitan serta Kantor Kementerian Agama setempat.

(Publisher -Red ) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image